BOJONEGORO-- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan Razia atau Penggeledahan rutin pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (25/01). Kegiatan ini sendiri dipimpin oleh Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural serta Pegawai Lapas Bojonegoro.
Razia atau penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) di area Lapas.
Razia dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan diawali dengan arahan dari Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia kepada seluruh personel yang mengikuti razia. "Razia ini sudah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas kamtib di Lapas Bojonegoro," ujarnya.
Dari kegiatan tersebut tidak ditemukan Handphone maupun Narkoba akan tetapi ditemukan barang yang semestinya tidak diperbolehkan untuk ada di kamar hunian. Diantaranya seperti sendok stainless, alat cukur rambut, pisau rakitan, dll."Barang hasil razia tersebut selanjutnya akan di data dan kemudian akan dimusnahkan," sambung Rony Kurnia
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Bojonegoro, salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Lapas Bojonegoro.
"Kepada Warga Binaan agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan agar terciptanya Lapas Bojonegoro yang aman dan tertib," pungkasnya.