Mohon tunggu...
Alfi Taja Billah
Alfi Taja Billah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seseorang yg perfeksionis,dan hobi saya suka mencari mencari berita tentang internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kesulitan Bersekolah karena Alasan Keuangan

19 Maret 2023   19:27 Diperbarui: 19 Maret 2023   19:32 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendidikan di sekolah berperan penting dalam memberikan kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan seorang siswa untuk berhasil di kemudian hari. Dengan pendidikan dan kemampuan ini, mereka bisa mendapat pekerjaan atau membuka lapangan kerja baru. Selain itu pendidikan di sekolah juga mengurangi kenakalan remaja, yang terjadi ketika para pelajar yang seharusnya di sekolah malah berada di jalanan. Karena itu, meningkatkan angka pendidikan dan menurunkan tingkat pendidikan dalam suatu negara sangat penting. Salah satunya adalah dengan menekan angka putus sekolah.

Sekolah adalah sebuah lembaga pendidikan formal, yang mendidik puluhan hingga ratusan siswa. pemerintah telah mewajibkan warga negara yang terkhususnya negara indonesia untuk melaksanakan pendidikan/sekolah selama 9 tahun mulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar, SMP, sampai SMA.

Putus sekolah biasanya karena alasan keuangan. Anak akan meninggalkan sekolah jika sudah tidak dapat membayar uang sekolah atau tidak mampu membelinya Perlengkapan sekolah seperti buku, tas atau seragam. 

Anak-anak dari kerumunan juga orang miskin juga harus membantu orang tua mereka mendapatkan uang dan dengan demikian mereka akan meninggalkan sekolah dan tidak melanjutkan sekolah. Penduduk yang masuk di daerah terpencil, jauh dari pusat pemukiman, seringkali sulit untuk menyekolahkan anaknya, karena jarak antara rumah dan sekolah. Hambatan ini juga bisa membuat anak putus sekolah.

Dengan jutaan penduduk di indonesia yang ada, tentunya tidak semua anak bisa merasakan duduk dibangku sekolah, bukan hanya itu bahkan ada anak yang putus sekolah dikarenakan faktor ekonomi sehingga ia harus bekerja di usia nya yang masih dini. Meskipun sudah ada program pendidikan gratis yang telah dilaksanakan pemerintah, tetapi program tersebut belum tersosialisasikan ke level bawah. 

Konsep gratis tersebut belum jelas sasaran pembiayaan oleh sekolah sehingga anak yang bersekolah dari keluarga yang kurang mampu dianggap sebagai beban oleh orang tuanya. Karena selain biaya yang dikeluarkan, selama anak tersebut tentunya akan mengeluarkan biaya lain seperti membeli seragam, membeli buku dan alat tulis, belum lagi bagi yang jauh dari sekolahan tentunya memerlukan biaya transportasi.

Setiap anak berhak untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak, agar mereka bisa tumbuh dan bermain dengan anak seusianya. Meski sekolah tidak menjamin kesuksesan setiap orang, tapi setidaknya dengan bersekolah bisa menjadi sedikit penunjang proses kesuksesan mereka.

Jika anak tidak merasakan bangku sekolah ataupun putus sekolah, akan sangat berdampak buruk bagi kehidupan kedepannya. Maka karena hal demikian ia akan mengalami buta huruf karena tidak belajar sejak dini. Tentunya hal tersebut akan menurunkan tingkat pendidikan di indonesia. Dan pastinya akan menambah angka darurat membaca di Indonesia.

Padahal didalam UUD 1945 sudah dijelaskan secara tegas tentang hak untuk mendapatkan pendidikan. Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

Menurut saya, jika dikaitkan dengan pasal tersebut pendidikan di indonesia masih jauh dari kata sempurna, program biaya sekolah gratis oleh pemerintah belum terealisasikan sehingga banyak anak yang tidak bisa merasakan duduk dibangku sekolah. Kemiskinan juga masih menjadi faktor utama anak tidak/putus sekolah. Dengan begitu anak tidak mendapatkan hak nya untuk memperoleh pendidikan. 

Pemerintah perlu memperhatikan lagi kualitas pendidikan di Indonesia, agar Hak setiap anak terpenuhi untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Bukankah sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengelola urusan pendidikan sebagai bentuk dan pengaplikasian pasal 31 UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone