Mohon tunggu...
Arsy Aisyah
Arsy Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Saya seorang yang sedang menempuh pendidikan di bangku perguruan tinggi negeri di salah satu kota di Indonesia yaitu di Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan APBN dengan Pembangunan Infrastruktur

19 Maret 2023   19:31 Diperbarui: 19 Maret 2023   19:37 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan infrastruktur nasional tidak lepas dari pembiayaan. Dalam pemerataan pembangunan perlu adanya pembiayaan, yang mana pembiayaan tersebut berasal dari keuangan negara. Keuangan negara identik dengan APBN, karena dalam APBN telah mencakup anggaran belanja, anggaran pendapatan, dan pembiayaan keuangan. 

Dalam penyusunannya, menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 bahwa "APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara".

APBN merupakan rencana pengelolaan keuangan negara yang dilakukan setiap tahunnya yang diolah oleh pemerintah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 "APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan". 

Sedangkan lebih jelasnya menurut Halim & Kusufi (2014, hal 15) mengartikan bahwa APBN merupakan kekayaan negara yang dikelola langsung dan termasuk dalam pengurusan umum/administratif. Fungsi anggaran antara lain: kebijakan yang telah disahkan dan digunakan dapat dikontrol masyarakat mengenai apakah hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak dan anggaran dapat digunakan atau dijadikan bahan utama dalam pengelolaan kekayaan negara.

Fungsi dari APBN menurut Pasal 3 Ayat 4 No 17 Tahun 2003 meliputi fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan funsgi stabilisasi. Dalam penyalurannya, dana APBN masih terkait dengan fungsi alokasi. Fungsi alokasi digunakan untuk menyalurkan dana APBN dengan tujuan untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, mengurangi pemborosan sumber daya,serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Yaitu dapat dilakukan salah satunya dengan meningkatkan pembangunan infrastruktur.

Suatu negara dapat dikatakan maju apabila memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan. Standar tersebut diantaranya suatu negara memiliki indikasi perekonomian yang tinggi dan telah merata, pembangunan infrastruktur yang berhasil dan beberapa keberhasilan negara tersebut dalam berbagai bidang.

Keberhasilan pembangunan infrastruktur di suatu negara tentu akan mendukung kegiatan perekonomian yang berada di dalamnya, begitu pula sebaliknya. Jika perekonomian suatu negara berjalan dengan lancar dan memiliki indikasi perekonomian yang tinggi dan merata tentunya akan berpengaruh kepada pembangunan infrastruktur negara tersebut. Sehingga dapat dikatakana bahwa pendanaan atau bisa disebut prekonomian dan pembangunan infrastruktur saling memiliki kaitan yang erat.

Infrastruktur secara umum dapat diartikan sebagai kebutuhan atau komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur didefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas fisik yang dibutuhkan oleh publik dan dikembangkan untuk fungsi-fungsi pemerintahan seperti dalam hal penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan lainnya yang dapat memfasilitasi tujuan-tujuan ekonomi dan sosial (Stone dalam Kodoatie, 2003). 

Pembuktian secara empiris di Indonesia dari Prasetyo dan Firdaus (2009) menunjukkan bahwa infrastruktur memiliki hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur memang merupakan komponen penting dan terbukti berpengaruh positif dalam pertumbuhan ekonomi, namun pembangunan infrastruktur di Indonesia masih belum dapat dikatakan berjalan secara optimal. 

Menurut data dari Bappenas tahun 2012, pembangunan infrastruktur antara Pulau Jawa dan di daerah luar Pulau Jawa memiliki kesenjangan antara 57,6%-42,4%. Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa distribusi pusat-pusat pertumbuhan ke luar Jawa masih kurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone