Anggaran merupakan perencanaan yang disusun secara sistematis dalam format angka dalam unit moneter yang meliputi seluruh aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Perencanaan anggaran harus dilakukan dengan sangat rinci dengan koordinasi yang berkaitan dengan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dari suatu instansi untuk pengusunan anggaran untuk satu periode yang akan datang.
Jika dijabarkan, anggaran memiliki banyak fungsi yang seharusnya sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan tersebut. Tujuan anggaran secara umum adalah untuk menyatakan sasaran secara formal untuk menghindari kerancuan dan memberikan batasan -- batasan terkait perkiraan nominal yang digunakan dalam suatu hal. Selain bertujuan untuk memberikan perkiraan, anggaran juga memiliki fungsi sebagai bukti komunikasi yang mudah dimengerti karena terdapat nominal yang jelas pada rinciannya. Metode tersebut juga dapat dijadikan sebagai metode untuk berkoordinasi dan memaksimalkan sumber daya yang sudah diberikan untuk mengendalikan kinerja serta menyediakan fasilitas dan hak yang perlu didapatkan.
Anggaran negara sendiri disebut APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi daftar sistematis dan terperinci. Tujuan dari APBN yaitu sebagai alat preventif untuk pencegahan defisit anggaran negara karena akan berdampak pada keseluruhan perekonomian negara. Fungsi lain anggaran adalah untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian dan pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Pengaruh APBN terhadap Perekonomian negara sebagai tujuan, arah, serta prioritas pembangunan yang dilaksanakan. Selain itu, menjadi pembangunan sarpras ekonomi untuk meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi yang berlanjut pada meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Penigkatan investasi dan ketersediaan barang jasa karena peningkatan tabungan masyarakat.
Pada awalnya, format APBN disusun dalam bentuk T(T-account) hingga tahun anggaran 1999/2000. Namun, pemerintah berusaha meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara. Hal itu dilakukan dengan mengubah penampilan APBN sejak tahun 2000 dari bentuk T-account menjadi bentuk Staple yang memperlihatkan secara jelas posisi keuangan negara dakam bentuk defisit dan menunjukkan bagaimana pemerintah menutup defisit tersebut. Pada tahun 2001, pemerintah melakukan penyempurnaan tampilan APBN yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dengan pembagian transfer ke anggaran daerah. Anggaran yang di-transfer dibagi menjadi dua yakni anggaran rutin daerah dan anggaran pembangunan yang dikelolah oleh daerah dengan dasar RAPBN 2001, anggaran daerah yang di-transfer berubah menjadi Dana Perimbangan.
Pangaturan terkait APBN berdasarkan UUD 1945 oleh peraturan terkait keuangan dalam Bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal (1) berbunyi bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
Pasat (2) berbunyi undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Pasal (3) berbunyi apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Struktur APBN dituangkan dalam format I-account yang secara garis besar dibagi menjadi 5 yakni:
- Pendapatan Negara dan Hibah
- Belanja Negara
- Keseimbangan Primer
- Surplus/Defisit Anggaran
- Pembiayaan
Rincian APBN tahun 2020 menjadi salah satu kajian yang cukup menarik jika dijabarkan secara rinci. Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2020, Negara Indonesia mulai bangkit setelah pandemi COVID-19 pada tahun 2019 yang lalu. Pemerintah memiliki tema "Mendukung Indonesia Maju" pada APBN Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung akselerasi daya saing melalui inovasi serta penguatan kualitas terkait dengan sumber daya manusianya. Pada tahun 2020 terdapat perubahan rincian dan postur APBN dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 untuk menurunkan target anggaran pendapatan negara pada tahun 2020. Penurunan anggaran dikarenakan sinyal awal penurunan kinerja pendapatan negara pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19. Sedangkan, anggaran harus diserap secara optimal jika pekerjaan telah dilaksanakan sehingga jika dihitung menggunakan neraca, belanja negara lebih sedikit daripada pendapatan negara.
APBN 2020 sebagai instrument kebijakan fiskal dengan peranan yang strategis dalam pencapaian target-target pembangunan menuju Indonesia Maju yang ditetapkan Presiden Jokowi. APBN 2020 diharapkan mampu diimplementasikan secara lebih kredibel, efektif, dan efesien secara berkelanjutan. Stabilisasi pertumbuhan ekonomi domestik merupakan salah satu upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi bagi Indonesia yang diharapkan mampu digapai dengan program peningkatan daya saing sumber daya manusia. Program yang difokuskan pada kegiatan yang memiliki kolerasi dengan upaya pemerintah menjalankannya dengan lima program prioritas dalam APBN 2020. Panjabarannya yakni pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi dan policy, transformasi ekonomi, dan penyederhanaan birokrasi.