Purwokerto_Info PAS_Dalam rangka pemenuhan hak-hak anak didik pemasyarakatan, Kamis, 16 Maret 2023, Pembimbing Kemasyaratan Bapas Purwokerto Soehadi mengikuti sidang TPP dengan LPKA Kutoarjo dengan agenda sidang pengusulan Litmas ASDR Â klien anak a.n. AS.
Dalam sidang TPP tersebut Pembimbing Kemasyarakatan diberi kesempatan untuk mengungkapkan perkembangan klien maupun kelayakan penjamin, masyarakat/pemerintah setempat dan tanggapan korban.
Dalam tanggapannya Pembimbing Kemasyarakatan menyatakan bahwa klien layak dan memenuhi syarat untuk diusulkan ASDR dengan pertimbangan antara lain hasil assesmen Resiko Anak nilai 13 kategori pengulangan rendah, penjamin ibu kandung klien siap menerima, mengasuh dan membina klien, masyarakat/pemerintah setempat siap menerima dan memotivasi agar menjadi anak yg baik dan pihak korban juga tidak mempermasalahkan perihal pembinaan terhadap klien. Â
Di akhir Sidang TPP, Pembimbing Kemasyarakatan kembali menegaskan kepada klien agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku di LPKA dan setelah mendapat ASDR Â harus hidup teratur patuhi aturan yang berlaku, penuhi hak dan kewajiban sebagai klien ASDR, serta berbuat yang positif dan bermanfaat untuk diri, keluarga dan masyarakat. (Soe/KE/YR)