Kebumen_Info PAS_Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melaksanakan Asesmen terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menggunakan Instrumen Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen, Kamis siang (16/03/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ardhita, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Purwokerto kepada SSW (54 Tahun) dan SK (18 Tahun) WBP dengan kasus Narkotika dan Pencurian.
Asesmen ini dilakukan berdasarkan amanat undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa asesmen perlu dilakukan terhadap warga binaan semenjak tahap awal klien menjalani pembinaan di lapas/rutan.
"Asesmen ini dilakukan sebagai persyaratan untuk pemberian hak warga binaan seperti remisi dan program reintegrasi sosial (asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas). Dimana hak tersebut dapat diperoleh apabila narapidana sudah menunjukkan perubahan perilaku dan penurunan nilai tingkat resiko", kata Ardhita.
Pada kesempatan yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penjelasan kepada WBP mengenai pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto menambahkan untuk WBP agar selalu menaati peraturan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen.
(AR/GF/YR)