Purwokerto_Info PAS, Rabu (15/03) Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melaksanakan asesmen terhadap narapidana bertempat di Lapas Narkotika Purwokerto.
Asesmen ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Asesmen yang digunakan antara lain Instrumen screening penempatan narapidana untuk menilai resiko dan keamanan narapidana selama menjalani pembinaan, asesmen resiko residivisme dan kriminogenik untuk menentukan program pembinaan yang perlu diberikan kepada narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas atau Rutan.
Asesmen kali ini dilakukan sebagai persyaratan untuk pemberian hak warga binaan dalam hal pengusulan remisi. Hak tersebut dapat diperoleh apabila selama menjalani pembinaan warga binaan telah menunjukkan perubahan perilaku dan penurunan nilai tingkat resiko. (Zenith/GF/YR)