Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Melaksanakan Asesmen terhadap Narapidana di Lapas Narkotika Purwokerto

18 Maret 2023   17:09 Diperbarui: 18 Maret 2023   17:17 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Purwokerto

Purwokerto_Info PAS, Rabu (15/03) Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melaksanakan asesmen terhadap narapidana bertempat di Lapas Narkotika Purwokerto.

Asesmen ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Asesmen yang digunakan antara lain Instrumen screening penempatan narapidana untuk menilai resiko dan keamanan narapidana selama menjalani pembinaan, asesmen resiko residivisme dan kriminogenik untuk menentukan program pembinaan yang perlu diberikan kepada narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas atau Rutan.

Asesmen kali ini dilakukan sebagai persyaratan untuk pemberian hak warga binaan dalam hal pengusulan remisi. Hak tersebut dapat diperoleh apabila selama menjalani pembinaan warga binaan telah menunjukkan perubahan perilaku dan penurunan nilai tingkat resiko. (Zenith/GF/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone