Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak, Kewajiban, dan Larangan Selama Pembimbingan Harus Selalu Ditaati oleh Klien Bapas

19 Maret 2023   13:38 Diperbarui: 19 Maret 2023   13:48 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, Info_Pas- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Purwokerto Roizal Mubarok, S.H. menerima kedatangan Klien Pembebasan Bersyarat (PB) dengan inisial MI, Kamis (16/03/2023)

Klien sebelumnya menjalani pidana di Lapas Purwokerto dan saat ini Klien sedang menjalani program PB hampir tiga tahun. Melihat dari catatan kehadiran dapat dikatakan Klien MI cukup disiplin dalam melaksanakan kewajiban apel/lapor.

Hal penting yang harus Klien selalu ingat dan pahami dalam pelaksanaan pembimbingan adalah hak, kewajiban, dan larangan selama menjadi Klien Pemasyarakatan di Bapas Purwokerto. "Hak, kewajiban, dan larangan Klien adalah hal yang harus selalu dipatuhi dengan baik hingga akhir masa bimbingan." Pesan Roizal kepada Klien.

Selanjutnya diharapkan Klien dapat menjalankan pembimbingan sesuai program bimbingan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan hingga akhir masa bimbingan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggungjawab.
(Roiz/AR/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone