Purwokerto, Info_Pas- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Purwokerto Roizal Mubarok, S.H. menerima kedatangan Klien Pembebasan Bersyarat (PB) dengan inisial MI, Kamis (16/03/2023)
Klien sebelumnya menjalani pidana di Lapas Purwokerto dan saat ini Klien sedang menjalani program PB hampir tiga tahun. Melihat dari catatan kehadiran dapat dikatakan Klien MI cukup disiplin dalam melaksanakan kewajiban apel/lapor.
Hal penting yang harus Klien selalu ingat dan pahami dalam pelaksanaan pembimbingan adalah hak, kewajiban, dan larangan selama menjadi Klien Pemasyarakatan di Bapas Purwokerto. "Hak, kewajiban, dan larangan Klien adalah hal yang harus selalu dipatuhi dengan baik hingga akhir masa bimbingan." Pesan Roizal kepada Klien.
Selanjutnya diharapkan Klien dapat menjalankan pembimbingan sesuai program bimbingan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan hingga akhir masa bimbingan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggungjawab.
(Roiz/AR/YR)