SEMARANG- Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) telah menjadi tugas mandatori yang wajib dilakukan oleh seluruh elemen Pemerintah.
*
Bahkan saat ini, Pembangunan Zona Integritas telah bertransformasi menjadi tugas dan fungsi pokok di Kementerian Hukum dan HAM.Â
*
Seluruh Satuan Kerja, mulai dari Unit Utama hingga Unit Pelaksana Teknis paling bawah harus melaksanakannya.
*
Penekanan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin, dalam sambutannya pada kegiatan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng yang digelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Sabtu (21/01).
*
"Seluruh Satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melakukan pembangunan Zona Integritas," tegasnya memberikan sambutan, yang juga merupakan arahan Sekretaris Jenderal melalui suratnya Nomor SEK-OT.03.02-03 tanggal 13 Januari 2023.
*