Pendidikan Nasional adalah suatu sistem yang memuat teori praktek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat bangsa yang bersangkutan guna diabadikan kepada bangsa itu untuk merealisasikan cita-cita nasionalnya.
Pendidikan nasional Indonesia adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan pratek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh flisafat bangsa Indonesia yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia guna memperlanar mencapai cita-cita nasional Indonesia.
Tapi dalam praktek nya masih banyak para oknum oknum tenaga pendidik baik tingkat pusat dan daerah belum berlaku adil dalam memfasilitasi pendidikan di Indonesia terutama daerah daerah terpencil
Seperti tercantum dalam uud 1945 tentang hak dan kewajiban dalam pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2
"setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2."
Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
Kurang nya akses keluar juga merupakan salah satu unsur tidak memeperolah pendidikan yang layak
Terutama di era serba digital sekarang ini Siswa harus mampu bersaing dalam dunia pendidikan
Bagaimana mau bersaing jika memegang komputer saja tidak pernah yang harus disediakan dan difasilitasi oleh sekolah
Beberapa kasus korupsi dana untuk menunjang pendidikan lebih baik dapat kita lihat seperti "Korupsi DAK di 28 smp di gunung mas"
Bagaimana pendidikan kita dapat maju,menurut data ternyata tingkat pendidikan indonesia masih sama seperti tahun 2020 yaitu menempati peringkat 67-dunia.apakah dengan peringkat yang tidak mencapai 50 besar kita mampu bersaing tingkat pendidikan dunia? Tidak
Perlu nya pembenahan oleh dinas dinas pendidikan agar oknum oknum yang hanya mementingkan diri sendiri tidak ada lagi
Sehingga seluruh siswa baik di pelosok dan di kota memperoleh hak dan fasilitas yang sama di dunai pendidikan.