Mohon tunggu...
Sukma Ayu Surya Panca
Sukma Ayu Surya Panca Mohon Tunggu... Mahasiswa - PWK_Universitas Jember

Insyaallah suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaaan APBN 2023 di Indonesia

19 Maret 2023   21:45 Diperbarui: 20 Maret 2023   08:57 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APBN di Indonesia

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau biasa disingkat APBN merupakan system pendanaan rencana keuangan pemerintah Indonesia selama satu tahun. Jadi APBN sendiri merupakan konkretisasi perencanaan pembangunan negara yang dibungkus dalam bentuk anggaran tahunan. APBN disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mekanisme terkait perubahan, isi, dan pertanggung jawaban APBN ditetapkan dalam undang – undang. APBN memiliki tujuan agar menjadi acuan agar penggunaan anggaran belanja dan pendapatan bisa digunakan tepat sasaran sesuai dengan rencana dan sesuai dengan porsinya.

Saat ini pun, Bappenas sedang Menyusun agenda teknokratis RPJMN atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020 hingga 2024 dan akan ditetapkan oleh presiden terpilih. Dengan hal itu, berbagai masukan janji presiden terpilih akan diakomodasikan menjadi dukomen resmi RPJMN.

Dalam siklusnya, setiap tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai dirancang sejak bulan Jnuari hingga bulan Desember. Saat penyusunan APBN, tiap tahunnya dilaksanakan bersamaan dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahunan. Dalam pembahasannya mengacu pada rencana pembangunan dan teknis pembangunan yang mengacu pada perundang – undangan yang ada sesuai dengan hak budget yang dimiliki oleh DPR. Lalu hasil pembahasan akan ditetapkan saat Rapat Paripurna DPR.

Secara garis besar, APBN memiliki struktur yang dituangkan dalam suatu format yang disebut dengan I-Account. Strukturnya terdiri dari lima aspek yaitu pendapatn negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus maupun deficit anggaran, dan yang terakhir adalah pembiayaan.

Lalu, apakah APBN sendiri pro terhadap rakyat? Jawabannya adalah bisa iya. Didasari oleh beberapa point dan mekanisme yang ada, APBN sejatinya kesepakatan politik rakyat baik yang ada di badan eksekutif maupun di badan legislative. Dengan begitu, APBN adalah perwujudan kehendak rakyat yang seharusnya Pro-Rakyat.

Dalam upaya terjalannya hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan, terus dan selalu berupaya untuk transparan dan menggunakan APBN secara efektif dan maksimal. Sesuai dengan kalimat pembuka di situs kementrian keuangan, yakni “APBN adalah uang kita. Uang rakyat Indonesia digunakan sebesar – besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.”

Setiap tahunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengalami deficit/surplus dimana keadaan itu berakibat untuk penyusunan rencana APBN di tahun selanjutnya. Dalam penyusunanya pemerintah memerhatikan prediksi ekonomi tahun depan atau biasa diesebut asumsi makro. Tidak hanya sebagai alat untuk stabilisasi jangka pendek, melainkan digunakan untuk stabilisasi jangka Panjang. Pun juga, keberhasilan kebijakan fiskal seringkali diukur oleh besarnya dana yang dimiliki pemerintah dalam satu tahunnya. Selain itu APBN digunakan untuk menganalisa pengeluaran dan pendapatan negara secara rinci dan jelas.

Sejak kurang lebih tiga tahun terakhir, pandemic Covid-19 terjadi dan hal itu berakibat pada alokasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dimana banyak negara yang menerapkan restriksi minimal, termasuk Indonesia. Mengapa bisa terjadi? Jawabannya karena banyak yang mengalami inflasi, harga komoditas global yang tidak stabil, dan keadaan ekonomi dunia melambat.

Di tahun 2023 ini, ekonomi Indonesia mengalami perubahan karena resiko yang dialami pun berbeda dari tiga tahun terakhir dimana bergeser dari resiko pandemic Covid-19 ke gejolak ekonomi global. Dengan itu, pemerintah mengeluarkan APBN 2023 dengan perhitungan yang matang dan akan terus diuji.

Kita kilas balik pada tahun sebelumnya, dimana rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) mengalami pro da kontra dari beberapa pihak. Pada tahun 2019 lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa 19% alokasi dana APBN akan dialihkan untuk pemindahan dan pembangunan IKN. Hal tersebut terjadi karena dianggap akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terjepit diantara pengeluaran untuk penanganan pandemic Covid-19 dan keadaan ekonomi Indonesia yang masih lemah. Dampaknya, beberapa alokasi dana program prioritas akan dialihkan untuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone