Mohon tunggu...
Dian Aulia Salsabila
Dian Aulia Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan 20 Persen Dana APBN sebagai Urgensi Pembangunan IKN

19 Maret 2023   23:42 Diperbarui: 19 Maret 2023   23:44 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : BBC/kompas.com/INSTAGRAM/NYOMAN_NUARTA

IKN atau Ibu Kota Baru merupakan proyek terkait pemindahan ibu kota Indonesia. Pemindahan IKN pada era ini direncanakan akan dipindahkan dari yang semula di Jakarta kemudian dipindahkan ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan kajian Bappenas, alasan pemilihan lokasi IKN adalah kecilnya risiko bencana alam, lokasi yang berada di tengah Indonesia, adanya lahan yang dikuasai pemerintah, dan penduduk yang heterogen memiliki risiko kecil terhadap adanya konflik. Terkait pemindahan tersebut mungkin tidak lagi asing didengar oleh masyarakat Indonesia. Dikarenakan IKN sendiri telah disahkan sejak tanggal 18 Januari 2022 menjadi UU (Undang-undang) dari sebelumnya RUU (Rancangan Undang-undang) oleh DPR RI dan pemerintah.  

Sebenarnya ide pemindahan IKN (Ibu Kota Baru) telah dicetuskan sejak lama. Presiden Soekarno pernah mencentuskan ide IKN pada tanggal 17 Juli 1957. Presiden Soekarno dalam centusan idenya memilih Palangkaraya sebagai lokasi IKN dengan alasan letaknya yang strategis berada di tengah kepulauan Indonesia. 

Namun, ide tersebut tidak terealisasikan. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia melalui peraturan tertulis UU Nomor 10 Tahun 1964, pada tanggal 22 Juni 1964. Selain itu, ide IKN juga pernah diwacanakan ke Jonggol pada masa orde baru, tahun 1990-an. Ide IKN kemudian muncul kembali di era  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN disebabkan oleh kondisi Jakarta yang dilanda kemacetan dan banjir. Pada akhirnya, pemindahan IKN secara serius direalisasikan pada era Presiden Jokowi Widodo. Presiden Jokowi telah memutuskan pemindahan IKN berada di luar pulau Jawa dicantumkan dalam RPJMN  (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun 2020-2024.

Berdasarkan usulan ide pemindahan IKN yang telah dilakukan sejak dulu dapat disimpulkan bahwa hal tersebut merupakan sebuah centusan ide yang dianggap penting. Dari era Presiden Soekarno sampai era Presiden Jokowi ide pemindahan IKN kerap kali muncul, meskipun menjadi sebuah wacana pada era sebelumnya. Lantas kemunculan ide pemindahan IKN ini pastinya memiliki urgensi karena centusan tersebut kerap kali menjadi bahan perbincangan.

Berdasarkan Kementerian Keuangan, ada tiga alasan mengapa pemindahan IKN perlu dilakukan. Alasan pertama adalah untuk menghadapi tantangan masa depan sesuai visi Indonesia 2045. Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju, ekonomi Indonesia dapat masuk lima besar dunia dan akan keluar dari middle income trap. Oleh sebab itu, IKN dibutuhkan untuk transformasi ekonomi yang didukung oleh infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, dan sumber daya manusia. Alasan kedua, pembangunan IKN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata di kawasan bagian timur Indonesia.  IKN juga diharapkan dapat menciptakan pusat gravitasi ekonomi baru di Indonesia.

Alasan lainnya, secara objektif Jakarta telah menanggung beban yang berat sehingga untuk keberlanjutannya tidak lagi cocok sebagai ibu kota. Hal tersebut dapat dilihat dari beban kepadatan penduduk 16.704 jiwa/km2 sementara kepadatan rata-rata Indonesia 141 jiwa/km2. Beban lain yang ditanggung Jakarta adalah kemacetan yang bahkan menduduki nomor 10 kota termacet di dunia pada tahun 2019. Permasalahan lingkungan dan geologi juga menjadi permasalahan Jakarta dikarenakan permasalahan banjir yang akut dan penurunan tanah yang mengakibatkan sebagian wilayah Jakarta berada di bawah permukaan laut.  Beban besar yang ditanggung Jakarta ini akan menimbulkan efek negatif bagi keberlanjutan apabila tidak adanya langkah strategis untuk solusi permasalahan.

Berdasarkan teori pertumbuhan kota menurut Mumford dalam aspek perkembangan sosial, bahwasanya kota dari metropolis (pusat pelayanan wilayah) dalam  pertumbuhannya akan berkembang menjadi megalopolis, yaitu adanya tanda-tanda kemunduran. Sementara itu, kondisi terburuk megapolis akan berkembang menjadi tyranopolis (lebih merosot).  

Jakarta merupakan salah satu bentuk metropolis dan Jabodetabek mencirikan akan megalopolis, tanda-tanda kemundurannya sendiri mulai terlihat dari bagaiman padatnya penduduk dan kondisi lingkungan yang mulai mengalami penurunan. Oleh sebab itu, agar pertumbuhan kota tidak semakin menurun IKN dijanjikan menjadi solusi Ibu Kota Jakarta dalam menanggulangi beban yang ditanggung.  

Melihat IKN yang telah ditetapkan dalam UU dan pembahasan yang sudah dikaji akan urgensinya, pemerintah dalam merealisasi IKN sudah merencanakan skema terkait pendanaan pembangunan IKN. Dalam UU IKN disebutkan bahwa sumber pendanaan terdiri dari APBN dan non APBN, hal itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022. Presiden Jokowi mengatakan dalam pidato kenageraan bahwasanya 20 persen APBN yang akan digunakan dalam pembangunan IKN, selebihnya 80 persen mengundang invetasi swasta untuk berpartisipasi.

Berdasarkan RPJMN 2020-2024 kebutuhan pendanaan IKN telah dicantumkan sebesar Rp. 466 triliun sampai Rp. 486 triliun yang dibagi menjadi tiga indikasi pendanaan. Tiga indikasi pendanaan berasal dari Badan Usaha/Swasta sebesar Rp. 123,2 triliun, KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) sebesar Rp252,5 triliun, dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diindikasikan sebesar Rp. 90,4 triliun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone