Bandar Lampung Jalan Prof. Dr. Hamka, tepatnya di belakang kampus UIN Raden Intan Lampung masih menjadi tempat pembuangan sampah bagi masyarakat. Hal itu sudah berlangsung lama dan tidak pernah ada larangan.(2/3/2023)Salah satunya seperti pengakuan warga setempat yang berada di dekat lokasi, Sutrisno. Ia mengatakan rutin membuang sampah di lokasi tersebut setiap hari. Menurutnya, selama ini tidak ada larangan warga membuang sampah di tempat itu.
Ia menjelaskan, setiap hari hanya ada petugas yang mengangkut sampah. Tidak ada orang yang berjaga untuk melarang warga buang sampah di lingkungan pendidikan itu.
"Kalau tulisan saja ada, tetapi tidak larangan dari pihak yang berwenang. Setiap hari pun petugas sampahnya di sini," kata dia, Selasa, 3 Maret 2023.
Sementara itu, menurut salah satu pengguna jalan, Reinaldi, meskipun setiap hari ada pengangkutan, sampah kerap berceceran ke tengah jalan. Ditambah lagi, lokasi tersebut tidak memiliki bak sampah.
Ia mengungkapkan, tidak ada tempat pembuangan sementara di sekitar tempat tinggalnya. Hal itu menjadi alasan banyak warga yang menjadi lokasi itu menjadi tempat pembuangan sampah.
Akibat  membuang sampah sembarangan ini akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan.
Jadi perlunya upaya melindungi dan mengelola sampah tersebut untuk menjaga dan melindungi lingkungan.
upaya melindungi dan mengelola bukan hanya untuk tujuan perlindungan dan menjaga tapi juga mampu memberikan peluang bagi penciptaan usaha kegiatan ekonomi baru, perluasan dan peningkatan kualitas tenaga kerja, contohnya
Usaha
- kerajinan tangan dari barang bekas
- pupuk organik
Peningkatan tenaga kerja
- supir truk sampah
- pemulung
Dalam hal ini untuk penciptaan usaha kegiatan ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan maka kegiatan ini haruslah diimbangi dengan pembentukan aturan dan kebijakan pembiayaan keuangan yang mempersyaratkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sistem lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada diatur tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang meliputi
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi,
b. pendanaan lingkungan hidup,
c. insentif dan/atau disinsentif (Pasal 42 ayat (2) huruf c).
Â
Kesimpulan
Jangan membuang sampah sembarangan karena itu bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan ekonomi jadi perlunya ada kesadaran dari pemikiran dan rakyat sekitar untuk saling menjaga dan melindungi lingkungan
Implikasi dan Rekomendasi
"Harapannya agar pemerintah menyiapkan tempat pembuangan sementara di wilayah Sukarame dan melakukan upaya larangan dan mengelola sampah" tersebut, biar tidak buang sampah sembarangan lagi dan menjaga lingkungan lalu untuk warga sekitar perlunya ada kesadaran juga untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi.