PN Jakpus telah memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan tahapan pemilu  2024 mulai dari awal lagi. Sangat mencengangkan karena sebuah PN lazimnya memutus perkara-perkara perdata dan pidana. Ini baru pertama kalinya terjadi dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Putusan PN Jakpus itu memenuhi gugatan sebuah parpol yang tidak lolos dalam verifikasi yang dilakukan KPU. Sebelum ke PN Jakpus, parpol tersebut sudah menggugat KPU ke Bawaslu dan Pengadilan TUN. Kedua lembaga hukum itu menolak gugatan , artinya membenarkan keputusan KPU yang tidak meloloskan oarpol tersebut mengikuti  pemilu 2024.
Banyak kalangan mengeritik putusan PN Jakpus yang tidak lazim itu. Mereka berpendapat, sebuah PN tidak punya wewenang mengadili gugatan pemilu. Menurut UU, yang punya wewenang menilai apa KPU melanggar atau tidak adalah Bawaslu. Jadi keputusan Bawaslu sudah final. Sebenarnya tanpa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, KPU bisa jalan terus. Namun KPU mengajukan banding tampaknya demi menghargai putusan sebuah pengadilan negeri.
Adanya putusan PN Jakpus tentang pemilu 2024 menunjukkan masih adanya perbedaan penafsiran tentang sebuah UU, melahirkan putusan yang ganjil itu. Komisi Yudisial berencana memanggil para hakim PN Jakpus untuk memeriksa apa mereka melanggar kode etik atau tidak. Mari kita tunggu putusan KY dan Pengadilan Tinggi apa akan menolak gugagatan parpol yang bersangkutan. Sementara itu KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan pemilu sesuai jadwal yang berarti mengabaikan putusan PN Jakpus.