Mohon tunggu...
Djasli Djosan
Djasli Djosan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Mantan redaktur dan reporter RRI, anggota Dewan Redaksi majalah Harmonis di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Putusan PN Jakpus Tentang Pemilu 2024 yang Mencengangkan

4 Maret 2023   11:57 Diperbarui: 4 Maret 2023   11:59 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PN Jakpus telah memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan tahapan pemilu  2024 mulai dari awal lagi. Sangat mencengangkan karena sebuah PN lazimnya memutus perkara-perkara perdata dan pidana. Ini baru pertama kalinya terjadi dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Putusan PN Jakpus itu memenuhi gugatan sebuah parpol yang tidak lolos dalam verifikasi yang dilakukan KPU. Sebelum ke PN Jakpus, parpol tersebut sudah menggugat KPU ke Bawaslu dan Pengadilan TUN. Kedua lembaga hukum itu menolak gugatan , artinya membenarkan keputusan KPU yang tidak meloloskan oarpol tersebut mengikuti  pemilu 2024.

Banyak kalangan mengeritik putusan PN Jakpus yang tidak lazim itu. Mereka berpendapat, sebuah PN tidak punya wewenang mengadili gugatan pemilu. Menurut UU, yang punya wewenang menilai apa KPU melanggar atau tidak adalah Bawaslu. Jadi keputusan Bawaslu sudah final. Sebenarnya tanpa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, KPU bisa jalan terus. Namun KPU mengajukan banding tampaknya demi menghargai putusan sebuah pengadilan negeri.

Adanya putusan PN Jakpus tentang pemilu 2024 menunjukkan masih adanya perbedaan penafsiran tentang sebuah UU, melahirkan putusan yang ganjil itu. Komisi Yudisial berencana memanggil para hakim PN Jakpus untuk memeriksa apa mereka melanggar kode etik atau tidak. Mari kita tunggu putusan KY dan Pengadilan Tinggi apa akan menolak gugagatan parpol yang bersangkutan. Sementara itu KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan pemilu sesuai jadwal yang berarti mengabaikan putusan PN Jakpus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone