Suatu kesenangan yang tidak terkira dan kesenangan yang terekayasa. Yang bersifat alamiah dan spontan tidak terkira dalam kesenangan.
Peristiwa itu muncul di jagat medsos. Banyak polesan dan wujud jejadian yang terekayasa dalam kesenangan. Semuanya bisa menjadi wujud nyata dan imajiner.
Putusan penundaan Pemilu 2024 oleh hakim misalnya, ia berubah menjadi titik penyaluran hasrat dan kesenangan.
Dari sini, teks hukum kerap dimainkan oleh hasrat dan kesenangan.
Mengapa demikian? Hasrat dan kesenangan sebagai kuasa. Keduanya adalah “mesin.” Suatu mesin yang tidak kasat mata.
Hasrat dan kesenangan tidak lebih daripada kebenaran. Suatu aliran energi dari mikrokospik (dalam diri) yang menyeruak ke permukaan. Hasrat dan kesenangan bisa mengontrol opini hukum dan membentuk opini baru. Mesin antara opini hukum dan opini pakar.
Jangan heran, hasrat dan kesenangan bisa memainkan kebenaran.
Apa jadinya? Hasrat dan kesenangan sebagai energi yang diproduksi mesin dalam dirinya.
Suatu mesin dalam pengertian yang lebih luas. Mesin hasrat, mesin kesenangan atau mesin khayalan.
Tidak berlebihan, setiap hasrat dan kesenangan sebagai energi perlu disalurkan. Jika tidak demikian, maka keduanya akan meledak keluar melalui tubuh.
Saya pikir, tidak ada agenda terselubung dan sesat pikir di balik putusan hakim mengenai penundaan pemilu. Yang ada hanyalah sebuah permainan yang dimainkan oleh pihak anonim melalui hasrat dan kesenangan. Suatu permainan tidak lebih dari riuh dan cairnya ketidakpuasan yang menggebu-gebu terhadap sesuatu. Ia merupakan wilayah bertarungnya antara kepentingan dan “si pemabuk” nilai dan prinsip. Godaan dan daya pikat tidak menyerap obyek atau benda-benda. Ia menyerap dan meluapkan dirinya sendiri. Tetapi, hasrat dan kesenangan bukan untuk “memiliki.” Melalui Hasrat untuk “bermain,” sehingga si pejabat pajak dan si hakim kepincut terhadap hal-hal yang instan melalui citra dan tatapan.