Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan anak menyebut bahwa Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus di jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Tapi pada kenyataannya Saat ini cukup banyak anak di bawah umur yang bekerja sekaligus dituntut untuk mencari nafkah dan memikirkan masalah ekonomi. seharusnya mereka hanya perlu memikirkan tentang belajar dan bermain seperti teman sebaya nya.
Banyak orang tua yang mengeksploitasi anaknya sendiri. Tindakan eksploitasi anak yaitu berusaha mengambil keuntungan dari seorang anak demi keuntungan pribadi. Seperti Mengirim anak-anak mereka untuk mengemis,bernyanyi(ngamen),dan bahkan berjualan. eksploitasi anak yg dilakukan tidak hanya pada anak usia sekolah tetapi juga anak yang masih balita.
Tentu saja hal ini melanggar hak anak, hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang terkandung dalam Pasal 28A sampai 28 J UUD 1945. Â Dalam Pasal 22B ayat (2) Undang-Undang Dasar (1945) Republik Indonesia menyatakan bahwa:
"setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Dalam hal ini eksploitasi anak termasuk ke dalam diskriminasi terhadap anak.
Anak mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena anak adalah calon pemimpin masa depan yang akan menjadi generasi penerus bangsa dalam rangka mencapai cita-cita bangsa.
pemerintah harus lebih sigap dalam menyikapi dan menanggapi kasus kasus yang marak sekali terjadi saat ini,
Jika seorang anak mengalami tindakan eksploitasi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri atau orang lain maka sudah seharusnya pemerintah dan lembaga negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan khusus untuk anak tersebut agar tidak ada lagi pekerja pekerja anak dibawah umur di negeri kita ini.