Jeritan pilu para korban sengkarut perasuransian di Indonesia terus terdengar silih berganti, belum selesai nasabah Asuransi Jiwasraya meratap, belakangan terdengar isak tangis dari para pemegang polis Asuransi Wanaartha Life.
Di luar kedua perusahaan asuransi tersebut, sebenarnya ada beberapa masalah di entitas asuransi lainya yang belum terselesaikan sepenuhnya, sebut saja misalnya kisruh gagal bayar di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwa Kresna.
Belakangan yang hangat menjadi perbincangan publik adalah PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang pada 5 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1974 ini.
OJK beralasan, hal itu dilakukan karena perusahaan yang dikendalikan oleh PT.Fadent Consolidated Company milik Keluarga Pietruschka tak bisa memenuhi risk base capital (RBC) yang ditetapkan OJK sebagai standar kesehatan sebuah perusahaan asuransi seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) di Industri perbankan
RBC adalah perbandingan antara modal suatu perusahaan asuransi diperbandingkan dengan kemampuan memenuhi kewajiban di masa yang akan datang atau dalam istilah keuangan disebut solvabilitas.
Berdasakan peraturan OJK, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki rasio RBC minimal 120 persen.
Sengkarut Warnaartha Life ini mulai mencuat ke publik seiring dengan penyidikan terhadap PT. Asuransi  jiwasraya.
Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus Jiwasraya sempat menenggarai ratusan rekening efek berkaitan langsung dengan kasus Jiwasraya, oleh sebab itu sejumlah rekening efek dibekukan atas perintah Kejagung yang salah satunya milik Wanaartha Life.
Menurut sejumlah sumber https://www.kompasiana.com//fery50973/63cf32335479c373a3510252/sengkarut-wanaartha-life-dan-produk-asuransi-saving-plan yang saya dapatkan, tak kurang dari Rp. 4 triliun dana yang dikelola Wanaartha dibekukan, yang akhirnya lewat putusan pengadilan menjadi bagian dari harta yang disita Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Hal ini lah yang kemudian dijadikan alasan oleh manajemen Wanaartha Life untuk menunda kewajibannya dan membayar kembali hak para pemegang polis.
Meskipun sebenarnya bisa jadi  "pemblokiran" oleh Kejagung hanya dijadikan tameng oleh manajemen WanaArtha Life agar tak dipersalahkan dan dituntut para pemegang polis.