Hak Asasi Manusia terhadap anak Sering Tidak Dihiraukan Oleh Orangtua Yang Ada di Indonesia dan Ada Juga Orang tua yang tega merenggut hak kebebasan anaknya untuk belajar,bermain dan mendapatkan uang dari orang tua yang seharusnya didapatkan oleh anak.
Banyak Yang telah kita Temui yang terjadi kepada anak-anak dibawah umur yang diperintah oleh Orangtua mereka untuk bekerja di jalanan yaitu sebagai pengemis, pengamen ataupun menjadi badut untuk menjadi bahan candaan agar mereka mendapatkan belas kasihan ataupun perhatian orang yang ada disekitarnya untuk mendapatkan sepeser uang yang akan diberikan kepada Orang tua mereka.dan orang tua mereka ada yang memantau dari kejauhan untuk melihat si anak bekerja agar si anak tetap bekerja walaupun si anak dibawah ketakutan dan tekanan.
Seharusnya seorang anak berhak medapatkan hak untuk sekolah,bermain dan mendapatkan uang dari orang tua mereka untuk mendapatkan kebahagiaan layaknya seperti lingkungan anak. seperti yang kita ketahui sejak dalam kandungan hingga dewasa, orang tua harusnya wajib memberikan kebebasan kepada anak mereka untuk mendapatkan hak untuk sekolah,bermain dan mendapatkan uang dari orang tua mereka agar mereka mendapatkan kebahagiaan.
Tetapi yang seringkali terjadi di luar sana banyak sekali orang tua yang tidak paham terhadap hak anak yang sangat begitu penting untuk perkembangan mental dan daya olah pikir seorang anak. Dan seperti yang kita ketahui banyak kasus yang kita ketahui waktu Pandemi Covid-19 yang orang tua menelantarkan anaknya yang masih dibawah umur untuk bekerja, dikarenakan perekonomian orang tua si anak yang tidak bisa mencukupi untuk menanggung kehidupan keluarga sehingga orang tua menyuruh anaknya untuk bekerja dijalanan dan sebagainya untuk mencukupi perekonomiannya.
Yang kita ketahui Komisi perlindungan anak indonesia atau disebut dengan (KPAI) banyak menemukan anak-anak yang dibawah umur bekerja menjadi Pengemis, Pengamen, Badut, Penjual Koran, Penjual Tisu, Pemulung, ataupun pembersih sepatu.
Menelantarkan anak berarti melepaskan tanggung jawab sebagai orang tua. Diatur secara tegas dalam pasal 59 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.didalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada si anak. Orang tua yang menelantarkan anaknya daoat bertanggung jawab secara hukum dan dipidanakan yang telah diatur secara tegas dalam pasal 305-308 KUHP
Mungkin ada beberapa orang yang sangat mebutuhkan belas kasihan orang yang berada disekitarnya untuk diberi perhatian atau belas kasihan,Tetapi kepada kita yang selalu memberi mereka belas kasihan tersebut mereka sangat senang untuk tetap hidup dijalanan Dikarenakan tujuan mereka mendapatkan belas kasihan atau perhatian Orang-orang didapatkannya dijlalanan.