MADIUN - Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, PK Bapas Madiun melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) pada diversi di Polres Madiun. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2023.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pendampingan diversi merupakan salah satu tupoksi yang dilaksanakan Bapas terutama oleh pemangku jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Perkara yang berhasil dilaksanakan diversi pada tingkat penyidikan tersebut adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014.
Kegiatan diversi tersebut diikuti oleh KBO Reskrim Polres Madiun beserta jajaran, PK Bapas Madiun, anak pelaku, pihak korban dan petugas dinas P2TP2A Kabupaten Madiun. Hasil kesepakatan diversi yaitu anak kembali ke orang tua dengan selanjutnya berada dalam pembimbingan Bapas Madiun selama 6 bulan. Pada sesi diversi, PK memberikan arahan, pelaksanaan diversi yang hanya bisa dilaksanakan satu kali kesempatan tersebut dapat dijadikan pelajaran dan evaluasi diri menjadi pribadi yang lebih baik mengingat masa depan anak masih panjang sehingga tidak terulang tindak pidana kedepannya.
#BASDAMA
#JatimPASTIHEBAT
#KamiPASTI