Maros, 21 Pebruari 2023
Sahabat literasi, sudahkah anda cek kapan Surat Izin Mengemudi (SIM) kadaluwarsa (habis masa berlakunya) ? Ayo kalau belum segera di cek, siapa tahu sudah hampir kadaluwarsa. Karena kalau sudah habis masa berlakunya kemudian anda akan memperbaharui lagi masa berlakunya atau memperpanjang maka anda akan dianggap pendaftar baru. Kalau begini keadaannya maka harus tes ulang.
Tes peraturan lalu lintas menggunakan komputer. Ada kemungkinan tidak lulus atau harus mengulang. Demikian pula harus ikut ujian praktik. Ini pun juga belum tentu lulus dan perlu mengulang lagi. Kalau ini terjadi maka anda kan berulang-ulang datang ke kantor polisi, menyita waktu bukan ?Â
Jadi sebaiknya anda memperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Anda bisa juga memperpanjang masa berlakunya dengan mengikuti ujian online. Hal ini pernah dilakukan oleh anak saya Sigit Pamungkas. Ia mengikuti ujian online dengan menggunakan HP nya saja. Hasilnya lulus dan SIM perpanjangan nya dapat di ambil di Poltabes Makassar. caranya bisa dipelajari di google. Syaratnya SIM anda belum habis masa berlakunya. Selamat mencoba ya sahabat, semoga bermanfaat (IM)