Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari agama islam (Al-qur'an dan Hadist).Â
Zina adalah perbuatan yang mengandung syahwat atau birahi yang dilakukan mata maupun tangan, dan pencabulan dalam islam disebut dengan zina.
Salah satu tokoh agama mengatakan: Pencabulan adalah perbuatan zina, sehingga Allah melarang manusia mendekati apalagi melakukannya. Sebagai Firman Allah Swt dalam Q.S Al-Isra ayat 17 :
''Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk''.
Korban dari pencabulan biasanya adalah anak, dimana anak tersebut tidak berdaya dan dimanfaatkan untuk memenuhi birahi atau syahwat dari pelaku, sehingga psikologis anak akan terganggu dan pertumbuhannya akan terncam dan mengalami trauma.
Anak merupakan generasi emas yang berperan penting untuk menjaga negara dan agama dan meneruskan cita-cita bangsa. Anak juga mempunyai hak untuk dilindungi, dan disejahterakan agar mencetak Sdm yang memiliki potensi yang berkualitas. Negara harus memberikan perlindungan tersebut kepada para korban pelaku kejahatan pencabulan dari segi pendidikan maupun psikologis mentalnya.
Berdasarkan KUHP, tindak pidana pencabulan termasuk tindak pidana kesusilaan, dimana KUHP belum memberikan arti yang jelas tentang pencabulan sehingga terkesan mencampur adukkan dengan pemerkosaan dan persetubuhan.Â
Pencabulan diatur dalam pasal 289 KUHP dan berdasarkan RUU KUHP perbuatan cabul terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak diatur dalam pasal 423 RUU KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.0000 (lima miliar rupiah).
Dalam Hukum pidana islam, tindak pidana biasa disebut jarimah.
Jarimah adalah perbuatan yang terlarang menurut syara', pelakunya dapat diancam dengan pidana hudud, diyat, qiyas dan ta'zir.
Dijelaskan dalam Al-qur'an larangan zina dan hukumannya bagi pelaku zina yang sudah menikah yaitu dirajam hingga mati sedangkan pezina yang belum menikah yaitu dijilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.