Pembayaran pajak merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh seluruh rakyat di dunia. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta memperbesar anggaran negara demi mensejahterakan masyarakat.Â
Kewajiban membayar pajak telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262).Â
Pada dasarnya, pajak memiliki 4 fungsi sebagai anggaran (budgetair), pengatur (regulered), stabilitas, serta redistribusi pendapatan. Penjelasan fungsi tersebut antara lain:
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak sebagai basis pendapatan negara mempunyai fungsi sebagai sumber pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pembiayaan dalam hal pembangunan negara.Â
Pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Fungsi Mengatur (Regulered)
Pajak digunakan sebagai alat perantara untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran yang dikumpulkan oleh negara. Pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal.Â
Contoh lainnya, pemerintah menetapkan pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah masuk yang tinggi untuk produk luar negeri sebagai bentuk melindungi produksi dalam negeri.
Fungsi Stabilitas
Pemerintah memiliki biaya untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga perihal mengenai inflasi dapat terhindarkan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan pengaturan pada peredaran uang di masyarakat, penarikan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.