Mohon tunggu...
Lapas Karanganyar
Lapas Karanganyar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Kemenkumham

voli

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Hadiri Sosialisasi Teknis, Bahas Strategi Pelaksanaan Intelijen Pemasyarakatan

14 Maret 2023   22:12 Diperbarui: 14 Maret 2023   22:18 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Hadiri Sosialisasi Teknis, Bahas Strategi Pelaksanaan Intelijen Pemasyarakatan

SEMARANG -- INFO_PAS. Kegiatan sosialisasi teknis dilaksanakan dalam rangka Penguatan terkait Pembentukan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kemandirian yang Bekerja sama dengan Mitra Tahun 2023. Turut menghadiri  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran  2023. (14/03).

Berkenan membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai tugas-tugas intelijen bagi Jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Unit Intelijen Pemasyarakatan ini sangat penting guna menghadapi tantangan terkait tugas dan fungsi intelijen dilapangan dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah

Unit Intelijen Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang dibentuk nantinya diharapkan akan dapat melaksanakan tugas  dengan baik untuk dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, srlain ituUnit Intelijen Pemasyarakatan menjalankan meliputi 3 fungsi aspek antara lain fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Tugas Unit Intelijen Pemasyarakatan adalah mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisis dan menyajikan https://www.kompasiana.com//lapas2022/6410876f3555e41ad4242f63/kepala-lembaga-pemasyarakatan-kelas-iia-karanganyar-nusakambangan-hadiri-sosialisasi-teknis-bahas-strategi-pelaksanaan-intelijen-pemasyarakatan intelijen dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman dibidang pemasyarakatan.

Dalam upaya mendukung  pelaksanaan tugas Intelijen pemasyarakatan, setiap petugas  Intelijen diberikan kewenangan sebagai alat untuk mendapatkan https://www.kompasiana.com//lapas2022/6410876f3555e41ad4242f63/kepala-lembaga-pemasyarakatan-kelas-iia-karanganyar-nusakambangan-hadiri-sosialisasi-teknis-bahas-strategi-pelaksanaan-intelijen-pemasyarakatan  atau laporan Intelijen yang akurat, namun kewenangan  tersebut dibatasi oleh kode etik Intelijen Pemasyarakatan yang mana kode etik tersebut mengacu kepada UU Intelijen Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone