Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ucapkan Syukur, Napiter Disabilitas Lapas Permisan Bebas Hari Ini

19 Maret 2023   21:32 Diperbarui: 19 Maret 2023   21:40 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN - 1 (Satu) Warga binaan atau narapidana (napi) kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, dinyatakan bebas murni dari hukumannya, Minggu (19/03).

Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Mardi Santoso membenarkan bahwa warga binaan kasus terorisme tersebut telah bebas secara murni.
"Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas," ucapnya.

Dokpri
Dokpri
Mardi menambahkan selama berada di dalam Lapas, Achmad Sarwani telah mengikuti kegiatan Pembinaan maupun Deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas, Densus 88, dan BNPT.

Achmad Sarwani berharap ke depan dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi dan bisa bermanfaat bagi Agama dan Negara ini. Walaupun dengan kondisi fisik yang Disabilitas ini.

Dokpri
Dokpri

Ucapan syukur juga tak henti - henti diucapkan Achmad Sarwani karena dinyatakan Bebas Murni setelah menjalani masa pidana selama 4 tahun.
"Mudah-mudahan hasil pembinaan yang saya dapatkan dalam Lapas bisa menjadi bekal bagi saya saat berada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu juga bisa menjadi lebih baik lagi kedepanya bagi pribadi saya," katanya.

#KumhamPasti
#Kemenkumham_ri
#ditjenpas
#Kemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan
#Densus88
#Bnpt

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone