Pandawai,.
Data Pemilih yang ada di model A Data Pemilih, tidak sesuai dengan pemetaan wilayah Pantarlih. Hal itu disebabkan dalam perekrutan Petugas Pantarlih, dilakukan berdasarkan pemetaan wilayah/letak geografis.Â
Sementara dari KPU Kabupaten, pemetaan TPS urutan RT/RW. Hal ini tidak akan sinkron dengan situasi di Sumba Timur yang telah dipetakan oleh aparat desa dalam melihat letak geografisnya banyak perbukitan dan banyaknya anak sungai, yang membatasi kampung yang satu dengan kampung yang lain. Sehingga, tidak mengherankan, Data Pemilih dalam Pemilu kali ini tidak seperti harapan.Â
Akibatnya susah dalam pendataan oleh Pantarlih, bahkan banyak kesalahan terjadi dilakukan dalam pencoklitan. Salah satu persoalan yang sering terjadi ketika nama dalam Model A Daftar Pemilih ada pada Pantarlih TPS 1, sementara pemilih tersebut seharusnya ada di TPS 9. Maka beberapa Pantarlih TPS 1 akan melakukan pencoklitan kepada pemilih tersebut di TPS 9, dengan ini, stiker dan nama Pantarlih pada Stiker dan tanda bukti berbeda dengan TPS yang seharusnya.
Menindaklanjuti persolaan tersebut, maka KPU Kab. Kota memberikan saran supaya adanya perubahan SK atau Pantarlih yang melakukan pencoklitan tersebut tidak perlu ke TPS lain, hanya anatara Pantarlih melakukan pertukaran Data pemilih seperti diberi kode 8 yaitu salah penempatan TPS. Maka Pantarlih yang memberikan kode 8 harus berkoordinasi dengan Pantarlih TPS tujuan dan yang melakukan coklit adalah Pantarlih TPS tujuan.
(LDJ)