MAUJAWA, -
Di dasari atas oal dari saudara Katanga Ria yaitu:Â
Bolehkah kita membawa sirih,pinang,uang dalan lain-lain untuk menolong orang yang berduka karena kematian? Setelah mendengar bunyi soal itu lalu dibicarakan banyak dan
Diputuskan: Tidak boleh kalau berdasarkan Adat.
(Klasis Pantai - Notulen Klasis Pantai 24-25 April 1968 di Melolo, Artikel 33, Hal 6 dan Notulen tersebut di syahkan di Mangili pada Tanggal 12 Juni 196, dan yang menjadi ketua J.R.Here dan penulis I adalah B.A.Lado)
(LDJ)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!