Sabtu, 18 Maret 2023 menjadi hari yang sangat spesial bagi para pengusaha UMK untuk mengajukan sertifikasi halal terhadap produknya. Sertifikasi halal ini dilaksanakan di seluruh Indonesia. Kemenag Kabupaten Blitar memegang kendali atas pelaksanaan pendaftaran sertifikasi halal secara gratis di Kabupaten Blitar yang dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda, yakni di MAN 1 Blitar dan KUA Kecamatan Wlingi.
Kegiatan sertifikasi halal yang dilaksanakan dihadiri oleh Bapak Syaikhul Munib selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Satgas Halal Kabupaten Blitar. Beliau memberikan sambutan hangat kepada para pengusaha UMK yang hadir bahwa segala jenis makanan dan minuman yang dijual di pasaran harus sudah bersertifikat halal, yang mana batas maksimalnya adalah pada Oktober 2024.Â
Dan apabila telah melampaui batas maksimal, maka UMK yang dijalankan dapat dikenakan berbagai sanksi, hingga penarikan produk dari pasaran sehingga produk tidak dapat beredar lagi.Â
Oleh karena itu, diimbau bagi seluruh pengusaha UMK untuk mengajukan sertifikasi halal dengan persyaratan yang sangat mudah, hanya dengan membawa KTP dan NIB (Nomor Izin Berusaha) serta mencantumkan email aktif maka sudah dapat langsung diproses. Jika belum memiliki NIB, maka usaha yang dijalankan dapat didaftarkan terlebih dahulu.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten Blitar yang menggandeng Halal Center Blitar yang berpusat di Universitas Islam Balitar. Bukan hanya itu saja, para mahasiswa magang dari Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang pun juga ikut membantu dan memeriahkan acara. Para mahasiswa magang ini membantu bagian pendaftaran sertifikasi halal, menyebarkan brosur kepada pengusaha UMK di sekitar MAN 1 Blitar, dan memeriahkan acara dengan menjadi pembicara handal untuk menarik pengusaha UMK agar lebih tertarik untuk mengikuti pendaftaran sertifikasi halal ini.
Para mahasiswa magang dapat mengambil pengalaman yang sangat berharga dari kegiatan tersebut. Dengan adanya kegiatan sertifikasi halal ini, dapat diketahui bahwa setiap makanan dan minuman yang dijual di pasaran harus memiliki sertifikat halal meskipun hanya sekedar usaha kecil. Karena dengan memiliki sertifikat halal, maka produk yang ditawarkan kepada khalayak umum dapat lebih terjaga dan terjamin kehalalannya, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat luas terhadap produk-produk yang dipasarkan. Dengan begitu, masyarakat dapat memiliki pemikiran positif terhadap produk-produk yang ada.
Penulis: Hasna Salsabila Idhihar