Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sering kita sebut dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia dalam satu tahun anggaran. Sebelum APBN keluar, pemerintah akan melakukan perencanaan terkait pengeluaran dan penerimaan uang negara yang disebut dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN kemudian akan dikemukakan kepada DPR untuk dibahas.
      Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan poses penyusunan RAPBN terbagi menjadi empat tahap sebagai berikut :
- Tahap Pertama yaitu perencanaan dan penetapan RAPBN yang disusun kementerian atau Lembaga yang menghasilkan rencana kerja pemerintah yang mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro.
- Tahap yang kedua yaitu pembahasan dan penetapan APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan pertimbangan DPD.
- Tahap yang ketiga yaitu pelaksanaan dan pengawasan APBN.
- Tahap yang terakhir adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh presiden selambat-lambatnya enam bulan setelah anggaran berakhir.
Untuk penyusunan APBN sendiri terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut :
- Persiapan dan penyusunan RAPBN yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk nota keuangan negara.
- Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR.
- DPR perlu menyetujui  RAPBN melalui siding paripurna. Adapun siding dilakukan oleh DPR bersama Kementerian Keuangan.
- Bila RAPBN disetujui, statusnya berubah menjadi APBN. Namun, jika RAPBN ditolak pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan.
- Saat APBN sudah disetujui, dokumen pelaksanaan APBN harus disahkan oleh Menteri keuangan sekaligus diperkuat dengan keputusan presiden tentang pelaksanaan APBN.
- Selanjutnya yaitu pelaksanaan APBN akan diawasi oleh BPK. Hasil pengawasan nantinya dilaporkan kepada DPR.
- Tahapan terakhir adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Biasanya, tahap ini dilakukan saat waktu pelaksanaan dalam satu tahun sudah selesai.
APBN memiliki fungsi dan tujuan diantaranya adalah Fungsi Alokasi yaitu penyediaan barang publik (public good provision), Fungsi Distribusi yakni untuk penyaluran dana kepada masyarakat, Fungsi Stabilisasi yaitu anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi, Fungsi Otorisasi adalah anggaran negara sebagai tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam  vsetiap tahunnya, Fungsi Perencanaan yakni anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan, Fungsi Pengorganisasian yaitu anggaran negara sebagai pedoman untuk menyeimbangkan berbagai POS, dan yang terakhir yaitu Fungsi Pengawasan artinya anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilaikegiatan pemerintah.
Selain memiliki fungsi APBN juga memiliki beberapa prinsip dan struktur. Prinsip APBN terdiri dari anggaran dinamis, anggaran fungsional, dan anggaran defisit. Anggaran bersifat dinamis absolut apabila tabungan pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkat, sedangkan anggaran bersifat dinamis relatif apabila persentase kenaikan tergantung pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri mengalami penurunan.Â
Anggaran fungsional adalah bantuan atau pinjaman luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Anggaran Defisit ditentukan pinjaman luar negeri tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.Â
Sedangkan, untuk struktur APBN terdiri dari belanja negara, pembiayaan negara, dan pendapatan negara. Belanja Negara meliputi belanja pemerintah puasat, belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan non-BBM, belanja hibah, belanja sosial, belanja daerah yan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, serta dana otonomi khusus. Pembiayaan negara adalah besaran pembiayaan negara dipengaruhi o;eh asumsi dasar ekonomi makro, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya. Sedangkan pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, serta hibah.
APBN pada tahun 2023 ini mendukung konsolidasi untuk menjaga kesinambungan kebijakan fiskal berkualitas meliputi mobilisasi pendapatan, belanja berkualitas, dan pembiayaan inovatif.Â
Kinerja positif perekonomian terjadi apabila pemulihan ekonomi menguat, manufaktur dan perdagangan tumbuh secara ekspansif, konsumsi menguat, ekspor solid, investasi tumbuh, neraca perdagangan positif, dan laju inflasi Indonesia jauh lebih moderat. Selain itu, ada resiko ketidakpastian tinggi yang meliputu inflasi yang tinggi, perlambatan ekonomi global, gangguan sisi penawaran(harga komoditas tinggi), dan pengetatan kebijakan moneter secara agresif.
Untuk mendorong efektivitas pelaksanaan kebijakan fiskal tahun 2023, tetap dibutuhkan keberlanjutan pembiayaan anggaran. Di kutip pada laporan APBN 2023 Kemenkeu pendapatan negara tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 2.463,0 triliun dengan rincian sebagai berikut :
- Penerimaan Perpajakan, dalam APBN ditargetkan mencapai Rp. 2.021,1 triliun atau tumbuh 5,0 persen. Optimalisasi penerimaan perpajakan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan dukungan efektivitas implementasi kebijakan.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan mencapai Rp. 441,4 triliun. Proyeksi pergerakan harga komoditas yang diperkirakan mengalami moderasi menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi PNBP.
- Penerimaan Hibah, pada tahun 2023 anggaran APBN sebesar Rp. 0,4 triliun sesuai  proyeksi hibah luar negeri yang terencana dengan baik.
- Kepabeanan dan Cukai diperkirakan mencapai Rp. 303,2 triliun yang didukung penerimaan cukai, sementara kontribusi Bea keluar menurun mengikuti harga komoditas ekspor utama diperkirakan lebih rendah.
Belanja negara memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan percepatan masa pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19. Untuk itu belanja negara dirancang secara ekpansif untuk mengakomodasi tekanan terhadap perekonomian