Pada hari Kamis, 01 September 2022 telah dilakukan penerjunan mahasiswa yang melaksanakan Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Kantor Notaris dan PPAT Nurul Kusuma Wardhani S.H., M.Kn. yang beralamat di Ruko Lotus Regency, Jl Teratai 88A.
Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan suatu program pemerintah yang di implementasikan oleh para Mahasiswa dengan tujuan untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Selain itu, magang dapat dimaknai sebagai suatu aktivitas edukasi maupun kursus yang dilaksanakan oleh mahasiswa dengan tujuan menumbuhkan kompetensi soft skill yang dimiliki.
Pelaksanaan magang tersebut yang dilakukan oleh mahasiswa tentunya memiliki manfaat yang diperoleh. Namun manfaat tersebut tidak terpaku pada mahasiswa saja, akan tetapi pada perusahaan atau instansi terkait dapat memperoleh manfaat seperti meningkatnya citra perusahaan di kalangan masyarakat.
Beberapa bentuk kegiatan yang dilakukan selama Magang di Kantor Notaris dan PPAT Nurul Kusuma Wardhani S.H., M.Kn. Â yakni membantu dalam hal pembuatan berkas yang diperlukan seperti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Kuasa Menjual, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit, Covernote, dan berkas lainnya yang berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh Kantor Notaris dan PPAT tersebut.
Selain itu, mahasiswa magang melakukan kegiatan menjahit berkas salinan, akta, dan covernote. Â Sisi positif dari kegiatan menjahit tersebut yakni dapat meningkatkan keterampilan mahasiswa. Penjahitan akta dan pemberian segel tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan penambahan atau pengurangan isi akta tersebut.
Kegiatan administrasi lainnya yang menarik dilakukan oleh mahasiswa magang seperti membantu dalam pembuatan cover salinan akta Notaris/PPAT yang termuat atas nama akta, nomor akta, tanggal dibuatnya akta dengan menggunakan mesin ketik manual atau manual typewriter. Selain itu mahasiswa magang juga membantu dalam penulisan Waarmerking.
Selain melakukan aktivitas di dalam kantor, mahasiswa magang di Kantor Notaris dan PPAT Nurul Kusuma Wardhani S.H., M.Kn. diberikan kesempatan untuk terjun secara langsung ke lapangan seperti melakukan realisasi di Bank, Perusahaan, maupun di kediaman client. Berkaitan dengan pembubuhan tanda tangan telah sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa :
"(1) Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.