Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.Â
Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan antara lain peningkatan jumlah penduduk, kegiatan eksploitasi alam yang tidak terkendali, serta adanya industrialisasi yang tidak dikelola dengan baik. pemerintah sebagai regulator, dan sebagai penegakan hukum adalah bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan hidup yang seyogyanya berdasarkan pada aturan yang berlaku.Â
Hubungan manusia dengan lingkungan alamnya dan Faktor yang  menjadi penyebab pencemaran udara adalah faktor manusia yang merupakan faktor dominan yang menghasilkan udara tercemar melalui berbagai kegiatannya, seperti asap kendaraan bermotor maupun asap pabrik industri bahkan kegiatan rumah tangga juga dapat menghasilkan pencemaran udara.Â