Zakat menjadi hal wajib yang harus di amalkan umat Islam dalam kehidupannya. Zakat disebut sebagai harta tertentu yang dikeluarkan jika telah mencapai syarat sesuai aturan agama.
NU CARE-LAZISNU merupakan rebranding dari lembaga Amil Zakat, infaq dan shadaqah Nahdlatul ulama (LAZISNU) yang didirikan pada tahun 2004 sesuai dengan amanah muktamar NU ke-31 yang digelar di asrama haji Donohudan, Boyolali, Jawa tengah. Sebagaiman dalam cita-cita awal berdirinya NU CARE-LAZISNU yaitu untuk membantu dan memberdayakan umat, maka NU CARE-LAZISNU sebagai lembaga nirlaba milik Nahdlatul ulama senantiasa berkhidmat untuk membantu kesejahteraan umat serta mengangkat harkat sosial melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS).
Lembaga Amil Zakat, infaq dan shadaqah Nahdlatul ulama atau LASIZNU kabupaten Konawe terpilih menjadi lembaga zakat infaq dan shadaqah (ZIS) dan wakaf unggulan.Â
Prestasi diraih LASIZNU Konawe dalam semarak UMKM Expo Sultra 2022 di kantor perwakilan Bank Indonesia, Sulawesi tenggara (Sultra).
Ketua pengurus cabang NU, Muhammad Agus mengatakan, prestasi sebagai lembaga LAZ unggulan pertama di Sultra ini mengukuhkan sekaligus membuktikan kiprah positif LAZISNU Konawe dalam memberikan kemaslahatan pada masyarakat melalui maksimalisasi ZIS dan wakaf. Dengan terpilihnya LAZISNU Konawe, masyarakat bisa menilai dan merasakan sendiri bagaimana kiprah lembaga tersebut berhasil menyulap uang koin yang kerap di pandang sebelah mata untuk sebuah kemaslahatan yang luar biasa.
Sehingga ini menjadikan bukti bahwa LAZISNU Konawe mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam mengelola ZIS dengan profesional dan akuntable.
Menurut pendapat kami, keberadaan LASIZNU di Sulawesi tenggara menjadi penting menjembatani antara Muzakki atau yang bersedekah untuk para mustahiq atau penerima sehingga peruntukan dari zakat dan sedekah juga dapat di arahkan dengan baik. Dengan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah melalui LAZISNU, umat Islam khususnya warga NU nantinya dapat melihat manfaatnya karena LAZISNU memiliki berbagai macam program untuk pendistribusian hasil zakat, infaq dan shadaqah yang di peroleh. Dan apabila tidak dikelola dengan baik, maka sasaran serta pemerataannya juga tidak bisa dirasakan oleh banyak orang.