Mohon tunggu...
Nurfaizah Ishak
Nurfaizah Ishak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LAZ Masjid

19 Maret 2023   18:45 Diperbarui: 19 Maret 2023   20:33 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah individual bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat berdasarkan syariah yang berlaku. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tersebut.  

LAZ masjid (LAZM) merupakan Lembaga amil zakat yang dimana memilik sistem dalam membantu dan mempermudah muzakki untuk mendonasikan zakatnya. Sistem yang dibuat dalam LAZ masjid ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Indonesia. Yang dimana muzzaki difasilitasi untuk memudahkan dalam menghitung dan menyalurkan zakatnya. Dan sistem https://www.kompasiana.com//nurfaizahishak5371/6416f5eb08a8b535453deb22/laz-masjid LAZ masjid ini juga memudahkan dalam pencatatan, pengelolaan, penyaluran, dan dalam pelaporan zakat. Dan sistem ini juga dibangun guna mempermudah pihak LAZ masjid dalam menghttps://www.kompasiana.com//nurfaizahishak5371/6416f5eb08a8b535453deb22/laz-masjidkan program-program serta agenda kegiatan lembaganya kepada muzakki.

Salah satu masjid di Indonesia yang sudah menerapkan LAZ masjid berada di Palembang, lebih tepatnya di Masjid Agung Palembang. LAZ masjid agung Palembang telah dibentuk sejak tanggal 31 Agustus 2001 tentang pembentukan Lembaga amil zakat masjid agung Palembang. Yang di ketuai oleh bapak Drs. H. A. Anshori Madani, M. SI.

Perhitungan zakat yang digunakan dalam LAZ masjid agung Palembang ini menggunakan perhitungan biasa. Yaitu perhitungan zakatnya menggunakan program exel yang menghitung penerimaan dan pengeluarannya saja. Dan LAZ masjid agung Palembang ini hanya mengelola dana zakat saja, tidak mengelola dana infaq dan sedekah. Dan sistem pemungutan yang digunakan oleh LAZ masjid agung Palembang yaitu sistem official assessment dimana zakat akan dihitung dan dialokasikan oleh pihak yang berwenang misalnya badan-badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Ini dapat dilakukan apabila penyelenggara pemerintah adalah pihak-pihak yang berwenang berdasarkan syari'ah islam dan sudah menjadi kebijakan umum. Salah satunya Lembaga amil zakat masjid agung Palembang.

Menurut kami, LAZ masjid merupakan salah satu Lembaga terbaik yang patut diterapkan di Sulawesi Tenggara, karena dapat mempermudah muzakki dalam penerimaan zakat dan membantu dalam manajemen masjid khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan zakat masjid dalam dana yang besar, harus dikelola oleh Lembaga yang lebih professional seperti LAZ masjid, sebagai bentuk tangung jawab pengelola dan untuk meningkatkan peran masjid kepada masyarakat, baik masyarakat sekitar masjid maupun masyarakat luas.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone