Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat sudah ketentuan sebagai anugerah yang harus dihormati dan dijaga karena hak ini dapat menjaga keselamatan manusia sebagai bukti keseimbangan antara kepentingan individu dan umum. Baru-baru ini, Presiden Jokowi mengakui 12 kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Selain di Indonesia, banyak kasus pelanggaran HAM di dunia seperti peristiwa Rohingya, maupun kasus lainnya. Isu mengenai HAM memerlukan penanganan serius dari organisasi internasional karena isu-isu HAM sangat sensitif dan penting. Salah satu organisasi internasional yang berupaya menegakkan HAM adalah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) (Triwahyuningsih, 2018).
Sejak pendirian PBB pada tanggal 10 Desember 1948 sampai saat ini organisasi ini banyak berperan dalam tindakan eksekutif perlindungan hak asasi manusia. Dimulai dari mengesahkan kebijakan-kebijakan hingga bantuan kemanusiaan kepada negara-negara yang sedang berperang. Upaya-upaya yang dilakukan PBB sesuai pada tujuan terbentuknya yaitu untuk melindungi umat manusia dari ancaman bahaya peperangan dan menjaga ketertiban dunia.
Adapun contoh peran PBB dalam upaya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (MUAFIAH, 2019).
- Pengesahan Deklarasi Universal HAM.
- Pengesahan Konveksi tentang Hak Anak.
- Pengesahan Konveksi tentang penghapusan segala diskriminasi terhadap perempuan.
- Pengesahan Konveksi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi.
Tujuan utama didirikan PBB sesuai pada pembukaan UUD 1945 yaitu ada pada simbolik "menjaga ketertiban dunia" dan "perdamaian abadi". Selain itu terdapat nilai pengakuan yang menjunjung tinggi harkat, martabat dan nilai-nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan hak asasi. Keterkaitan proklamasi kemerdekaan ada pada memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk berpendapat, memperjuangkan hak untuk kebebasan dan merdeka yang terbebas dari belenggu dunia luar.
MUAFIAH, A. F. (2019). Peran PBB dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia menurut kajian Hukum Internasional. , 8(5), 55.
Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1242
Nurul Amalia: Mahasiswa Sejarah Universitas Negeri Malang