Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pernikahan Wanita Hamil

21 Februari 2023   21:09 Diperbarui: 21 Februari 2023   21:36 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ALASAN TERJADINYA PENIKAHAN WANITA HAMIL DI MASYARAKAT 

            Karena adanya pergaulan yang tidak terjaga sehingga munculah pertemanan yang salah, kemudian terjadilah sesuatu yang tidak di inginkan yang manjadikan seorang wanita itu menjadi hamil dan pada akhirnya dilangsungkannya pernikahan untuk menutupi aib dari kehamilan tersebut. Dalam hal lain adanya masyarakat yang kurang memahami tentang pengetahuan ilmu agama terkait larangan pernikahan wanita yang sedang dalam kondisi hamil, namun tetap dilaksanakan pernikahan yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam agama islam.

PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN WANITA HAMIL 

  • Untuk menutup aib keluarga
  • Karena pernikahan adalah suatu hal yang sangat riskan, dan jika masyarakat tau kalau wanita tersebut hamil diluar nikah, maka akan berdampak negatif pada keluarga tersebut karena dipandang buruk oleh masyarakat.
  • Supaya mendapat nasab dari ayah
  • Mengenai hal ini alangkah baiknya segera dilangsungkan pernikahan supaya nasab sari sang anak dapat diketahui dengan jelas dari siapakah anak tersebut lahir. Karena jika terlalu lama memperlangsungkan pernikahan dan usia kehamilannya sudah tua, maka solusi menurut KHI adalah menunggu kelahiran anaknya, sedangkan jika masa kehamilan masih muda menurut Pasal 53 ayat 2 "Dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya"
  • Supaya tidak menjadi bahan gunjingan tetangga
  • Karena pandangan masyarakat dengan adanya seorang wanita yang hamil diluar nikah itu sangatlah buruk. Masyarakat beranggapan bahwa wanita tersebut adalah wanita nakal karena kurang bisa menjaga harga dirinya dengan baik.

PANDANGAN ULAMA TENTANG PERNIKAHAN WANITA HAMIL

            Imam Syafi'i 

Menikahkan wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinainya ataupun laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya tidak boleh bersetubuh sampai hamil.

Imam Ahmad bin Hanbal

Pernikahan Tidak akan sah jika belum bertaubat dan melahikan. Dan jika mereka menikah tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, jika dua syarat tersebut tidak terpenuhi maka belum bisa melangsungkan pernikahan kembali.

Imam Hanafi

Menurut pendapat Imam Hanafi mengenai menikah dalam kondisi hamil memperbolehkan jika yang menikahinya ialah laki-laki yang menghamilinya, jika yang menikahi wanita tersebut bukan pria yang menghamilinya maka tidak diperbolehkan.

TINJAUAN SECARA SOSIOLOGIS, RELIGIUS, DAN YURIDIS TERHADAP PERNIKAHAN WANITA HAMIL

  • Sosiologis
  • Pertama, Perkawinan wanita hamil sering kali terjadi karena, adanya tekanan sosial yang kuat dari pihak keluarga maupun masyarakat sekitar, wanita hamil yang tidak memiliki suami ataupun tidak menikah dapat dianggap sebagai aib keluarga.
  • Kedua, Perkawinan wanita hamil dapat berdampak kesejahteraan sosial dan ekonomi keluarga. Wanita hamil yang menikah pada usia muda masih rentan terhadap emosional dan finansial. Juga dapat mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan keluarga dan merawat anaknya.
  • Ketiga, Wanita hamil diluar nikah mungkin mengalami tekanan psikologis yang besar untuk menikahi pasangannya, bahkan jika hubungan mereka tidak stabil akan menyebabkan masalah dalam pernikahannya di masa yang akan datang. Selain itu anak yang lahir dalam pernikahan semacam ini mungkin juga mengalami resiko kesehatan dan psikologis yang besar.
  • Religius
  • Menurut agama anak yang terlahir di dunia pasti dalam keadaan suci, begitu pula anak yang terlahir dari hasil hamil diluar nikah itu termasuk anak yang suci dari segala dosa, tidak bersalah dan tidak bernoda walaupun hasil dari perzinaan, sebab seluruh kesalahan berada pada kedua orang tuanya yang berbuat zina.
  • Dari pandanag religius, ada beberapa macam nikah saat wanita sedang hamil tergantung pada kepercayaan masing masing. Sebagian agama memandang bahwasannya pernikahan sebagai jalan yang baik untuk memperbaiki kesalahan dan memastikan kebahagiaan masa depan untuk ibu dan anak, selain itu dalam pihak lain beranggapan bahwa melangsungkan pernikahan agar terhindar dari perbuatan yang mungkar.

  • Yuridis
  • Pernikahan wanita hamil secara hukum sudah diatur dalam Undang-undang disetiap negara. Pernikahan wanita hamil dapat dilakukan disebagian negara, akan tetapi di negara lain pernikahan wanita hamil tidak diizinkan oleh hukum. Dalam hukum sudah diatur berbagai hal dalam pernikahan yaitu hak kewajiban seorang suami dan istri, hak asuh anak, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone