Mohon tunggu...
Putri Indraswari
Putri Indraswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

Hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guna APBD dalam Pengembangan DKI Jakarta

20 Maret 2023   00:51 Diperbarui: 20 Maret 2023   00:53 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berkembangnya suatu daerah tak lepas dari peran pemerintah dan mayarakat dalam menjalin kerjasama. Namun berkembangnya daerah tidaklah merata. Pemerintah pusat berusaha melakukan pemerataan pembangunan dengan memberikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Adanya APBD ini menjadi acuan dalam pengalokasian dana yang lebih merata sehingga menjadi bentuk kebijakan di masing-masing dan pemerintah daerah memiliki wewenang dalam melaksanakan penerimaan serta pengeluaran yang nantinya akan digunakan dalam fungsi perencanaan maupun fungsi pengawasan. APBD dapat mengalami surplus, defisit maupun seimbang. Daerah yang mengalami surplus bukan berarti daerah tersebut memiliki keunggulan atau ciri khas, namun APBD tersebut bisa surplus dikarenakan anggaran pendapatan yang diterima lebih besar jika dibandingkan dengan anggaran belanja.

Perencanaan pembangunan daerah memerlukan anggaran yang dibutuhkan. Untuk mengurangi pengeluaran yang berlebih, peran APBD sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Masing-masing daerah memiliki rencana jangka menengah maupun jangka Panjang dan APBD digunakan sesuai kebutuhannya.

Dalam rencana jangka menengah daerah (RJMD)  Jakarta lebih memfokuskan terhadap aspek transportasi; antisipasi banjir, rob, ataupun genangan; perlindungan dan pengelolaan hidup; pendidikan; dan kesehatan. Contoh dalam bidang transportasi adalah penyediaannya sarana transportasi seperti transjakarta dan angkot jaklingko. Harga untuk naik angkutan umum seperti transjakarta dan jaklingko relatif murah bahkan gratis. 

Dengan adanya transportasi umum tersebut, selain memudahkan dalam menjalankan aktivitas dan ramah kantong hal ini dapat mengurangi jumlah pengguna kendaraan sehingga mereduksi kemacetan yang ada. Kemacetan yang terjadi dapat menyebabkan kerugian perekonomian karena waktu yang terbuang sia-sia selama diperjalanan. Maka dari itu untuk mengurangi kemacetan harus dilihat dari sumber masalah dan kemudian perlu ditangani lebih lanjut. Anggaran yang telah dialokasikan APBD untuk moda transportasi umum pada tahun 2023 mencapai Rp5 triliun untuk dana public service obligation (PSO).

Kemudian pemerintah Jakarta memberikan anggaran pendanaan untuk mengantisipasi dan menanggulangi bencana dengan memberikan anggaran normal bersumber dari APBN atau APBD. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008.    

Seperti halnya mengantisipasi bencana banjir yang ada di kota Jakarta. Pembuatan Banjir Kanal Timur pada tahun 2006 menggunakan anggaran hingga Rp200 miliar dari dana cadangan APBD 2006 yang semulanya anggaran tersebut akan dialokoasikan untuk APBD 2007. Sehingga pada tahun 2007, beban anggaran yang disediakan menyusut dari yang awalnya sebanyak Rp 1,1 triliun menjadi Rp 900 miliar.

Selanjutnya, APBD juga dialokasikan sepenuhnya untuk pendidikan seperti halnya dengan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Program KJP pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 27 Tahun 2013 dengan anggaran pertama kali disediakan sebesar Rp 804 miliar. Anggaran yang disediakan tersebut dibagi kembali menjadi dua yaitu sebanyak Rp 703 miliar dalam APBD DKI 2013, dan sisanya sebanyak Rp 101 miliar dianggarkan pada APBD perubahan 2013.Sedangkan program KJMU pertama kali diluncurkan pada tahun 2016 dengan anggaran yang diberikan dari APBD sebesar Rp 2,7 triliun.

Kemudian pemerintah DKI Jakarta juga memberikan anggaran dari APBD terhadap pelayanan kesehatan. Alokasi APBD di bidang Kesehatan pada tahun 2023 sekitar Rp 11,5 triliun untuk penguatan pelayanan berbasis komunitas.

Pada tahun 2023, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebanyak Rp 83,7 triliun. Anggaran tersebut berasal dari pendapatan daerah yang memiliki target sebanyak Rp 74,3 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9,4 triliun. Sumber pendapatan daerah terbagi lagi menjadi Pendapatan Asli Daerah sebesar (PAD) Rp 52,77 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 18,45 triliun, serta pendapatan derah lainnya yang sah sebesar Rp 3,14 triliun. 

Sedangkan untu penerimaan pembiayaan bersumber dari lebihnya perthitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 7,97 triliun dan penerusan pinjaman pembangunan MRT Jakarta sebesar Rp 1,42 triliun. Rencana belanja daerah tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp 74,6 triliun, berdasarkan belanja operasional Rp 60,18 triliun, belanja modal Rp 10,94 triliun, belanja tak terduga (BTT) atau belanja kontinjensi sebesar Rp 2,5 triliun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone