Orang Dalam Gangguan JIwa Juga Manusia
Setiap tahun orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) makin bertambah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Indonesia, pada tahun 2022 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Indonesia mencapai 4.304 orang. Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sering kali dikucilkan,diabaikan,dan dianggap mengganggu. Padahal orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bisa disembuhkan. Menurut psikolog,orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bisa sembuh. Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) mengalami sakit dengan kondisi kesehatannya,berupa perbahan emosi,pikiran,perilaku,dan mental. Sama seperti sakit biasa,gangguan mental juga bisa disembuhkan. Bahkan pada kenyataannya diluar sana banyak individu dengan gangguan mental yang bisa menjalani hidup sehari-hari mereka seperti biasa.
Namun, kebanyakan masyarakat disekitarnya berpandangan mengintimidasi para ODGJ dengan menyebut mereka "orang gila". Padahal orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bukan orang gila. Pemerintah Indonesia bahkan menjamin hak-hak orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) merupakan penyandang disabilitas mental yang mempunyai hak-hak yang sama seperti masyarakat indonesia pada umumnya.
Menurut saya sebagai penulis,orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tidak perlu dijauhi atau dikucilkan. Mereka sama seperti kita manusia yang sedang mengalami sakit (mental) hanya saja mereka memiliki keterbelakangan secara mental,emosi,perilaku,dan pikiran. Memang terkadang mereka juga berperilaku aneh. Namun, kita sebagai manusia yang normal seharusnya mendukung mereka untuk sembuh bukannya mengabaikan dan mengucilkannya. Â