Peran pers dalam kontrol sosial memiliki empat fungsi, yaitu: 1) social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), 2) social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), 3) social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah), 4) social control (kontrol masyarakat terhadap pemerintah). Fungsi kontrol sosial disini bertujuan agar nilai dan norma sosial dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga tertib sosial di dalam masyarakat dapat terjaga.
Kontrol sosial, sering diistilahkan sebagai watchdog dalam dunia jurnalistik. Istilah ini sering muncul dalam diskusi dan buku-buku, contohnya buku “Watchdog Journalism: The Art of Investigative Reportive” dari Stephen J. Berry. Peran watchdog Journalism ini muncul dari berbagai hal, berfokus dalam mengidentifikasi kekhawatiran, celah, skandal, dari tindakan dan beberapa masalah serupa lainnya dari pemerintah.
Misalnya dalam pemberitaan kasus-kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, pungutan liar, pelanggaran moralitas, serta berbagai pelanggaran hukum lainnya, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Karena peran watchdog ini pula pers yang menjalankan fungsi sosial kontrol ini sering disebut sebagai agen pengawas sosial (agent of social control) sering juga disebut dengan istilah pers penjaga moral (moral guardians).
Di era digital, pers melebarkan sayapnya sampai ke dunia maya. Tak dipungkiri perkembangan teknologi turut serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial pers secara aktif mempublikasi kasus-kasus yang memerlukan perhatian publik agar dapat terselesaikan dengan nyata dan adil.
Acapkali pada kasus yang menghadirkan ketimpangan status sosial antara pelaku dan korban baru mendapatkan pengadilan yang layak setelah mendapatkan tekanan dari publik. Salah satunya pada kasus penganiayaan berat Mario Dandy yang memberikan efek domino sampai ke bangku pemerintahan; “pencapaian” ini berhasil diciptakan oleh kekuatan kontrol sosial yang menarik publik untuk ikut serta dalam mencari https://www.kompasiana.com//riskyhermawan5831/6417233f08a8b56db565d062/kekuatan-pers-dalam-kontrol-sosial demi mendukung kasus diselesaikan dan menekan pihak-pihak terkait.
Akun Twitter @catchmeupid merupakan akun sosial media yang aktif mempublikasi berita harian. Setiap harinya, mereka akan menerbitkan satu berita terkait perkembangan kasus Mario Dandy. Kemudian, ada pula @Paltiwest, aktivis sosial media yang rutin memberikan detail-detail tentang kasus yang sama. Setiap satu berita disiarkan menghasilkan banyak tanggapan oleh publik (netizen) yang berhasil membuka banyak fakta baru. Kasus yang bermula tentang penganiayaan berat, sanggup meluas sampai permasalahan internal Kementerian Keuangan RI. Kasus ini pun semakin memperkuat pandangan publik bahwa jika ingin kasus ditindak dengan tuntas, maka kasus tersebut harus diviralkan terlebih dahulu.
Semua berawal dari Kasus Mario Dandy, dimana kasus yang ia lakukan telah menyita perhatian masyarakat Indonesia. Penganiayaan yang dilakukan Mario, dilatari perkara asmara berujung pada korban yang sampai mengalami kondisi kritis, hal lain yang menyita perhatian publik yaitu usia pelaku dan korban yang masih terbilang sangat muda. Hal ini sontak membuat masyarakat bertanya-tanya untuk mencari tahu latar belakang perihal kasus tersebut.
https://twitter.com/catchmeupid/status/1628597364163506176?t=LlB-D5vmumA_-GguN8WC8A&s=08