Ambon,INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan, Hamzah mengunjungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon. Selasa 24/1.
Hamzah menjelaskan tujuan kunjungan ke Disnaker Kota Ambon merupakan hasil tindak lanjut dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Saiful sahri yang melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro, Kamis 19/1 dan Surat Kakanwil Kemenkumham Maluku Nomor W28-PK.05.01- 225 tanggal 19 Januari 2023 perihal Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), serta implementasi Kepmenkumham Nomor M.HH.03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.
"Kami berharap Disnaker Kota Ambon dapat membantu dalam hal memperoleh tanda daftar bengekl kerja di Rutan Ambon menjadi Lembaga Pelatihan Kerja, dan persyaratan yang diperlukan baik admistratif maupun subtantif akan kami lengkapi guna kelancaran proses ini" ucap Hamzah.
Sementara itu Kepala Dinas Tenga Kerja Kota Ambon, Steiven Bernhard Patty menyambut baik kedatangan pihak Rutan Ambon dalam mengajukan tanda daftar bengkel kerja menjadi LPK di Rutan Ambon.
"Kami akan secapatnya membantu Rutan Ambon dalam hal ini, dan berharap proses pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat berjalan dengan baik dan tentunya menghasilkan SDM yang unggul setelah selesai menjalani masa pidaannya di dalam Rutan," ucapnya.