Mohon tunggu...
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Ahmad Dahlan Mohon Tunggu... Lainnya - Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Jangan Sampai Pemilu Dirusak!

20 Februari 2023   09:14 Diperbarui: 20 Februari 2023   09:19 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seminar tentang Pemilu 2024 dan Demokrasi oleh MKM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Novita)

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. atau yang akrab disapa Bang Uceng berkesempatan menjadi narasumber dalam seminar nasional "Tantangan dan Harapan dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Konstitusional". Acara ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Amphitarium lantai 9 Gedung Utama Kampus IV UAD (9-2-2023). Dr. Zainal lebih fokus menyampaikan tantangan Pemilu secara substantif.

Sebelum sampai pada pembahasan inti, ia bercerita mengapa memilih topik "Pemilu dan Demokrasi yang Terbajak". Ia sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan Prof. Mahfud M.D. saat tahun baru.

"Saya tanya ke Prof. Mahfud, sebenarnya ia mau nyalon capres atau enggak. Kemudian, ia menjawab kalau belum terpikir karena Pemilu ada atau tidak saja masih harus mikir. Seorang Prof. Mahfud pun khawatir akan keberlangsungan Pemilu. Betapa mengerikannya kondisi itu," terangnya.

Ketigaperiodean atau Third Termism

Pembicaraan tantangan terbesar Pemilu dan demokrasi adalah ketigaperiodean atau third termism. Third termism merupakan pembicaraan panjang adanya gejala negara-negara di dunia melakukan perpanjangan masa jabatan dengan berbagai alasan seperti kedaruratan, salah satunya Covid-19.

"Giorgio Agamben menuliskan bahwa demokrasi terbangun dari keadaan darurat. Prinsip-prinsip demokrasi selalu dibangun dari keadaan darurat. Keadaan ini maksudnya dalam keadaan chaos, seperti hak asasi menguat karena ada bunuh-bunuhan. Namun, sayangnya demokrasi akan sering menggunakan alasan kedaruratan untuk merusak demokrasi itu sendiri. Hal ini terjadi bukan hanya negara kita, tetapi juga negara-negara di dunia."

Konsep atau istilah third termism berbeda-beda tiap negara. Di Turki, dikenal dengan istilah autocratic legalism atau otokratik legalism, bagaimana otoritarian dilegalkan. Kekuasaan yang berlaku terlalu lama menjadi ciri otokratik legalism ini. Di Indonesia pun sama, wacana 3 periode masih naik dan hangat diperbincangkan, tidak mati. Skenarionya adalah menafsirkan ulang Pasal 7 UUD 1945: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan".

"Perdebatannya adalah penggunaan kata 'dan' dalam 'Presiden dan Wakil Presiden'. Jadi, katanya, yang dibatasi 2 kali kalau mereka berpasangan secara bersamaan, tetapi kalau tidak, itu bisa selamanya. Dan gilanya menurut saya, ini bisa saja di-'iya'-kan oleh kekuatan politik. Adapun yang mempersiapkan skenario lain untuk kembali ke perubahan pertama, yaitu dipilih oleh MPR. Saya pikir hal ini terjadi karena ada kebingungan yang belum terselesaikan di tingkat konstelasi capres-capresan ini," jelas Dr. Zainal.

Third termism berbahaya karena dapat mengonstruksi negara menjadi otokratik legalism atau kudeta. Selain itu, dapat juga menghilangkan konstitusionalisme dan pembatasan kekuasaan. Inilah tantangan terbesar Pemilu.

Hoaks dan Dishttps://www.kompasiana.com//universitasahmaddahlan/63f2d78408a8b55afe2e0712/jangan-sampai-pemilu-dirusak 

"Saya bertemu dengan politisi yang menjelaskan secara detail pola-pola kecurangan yang dilakukan saat Pemilu 2019, legislatif maupun pilpres. Katanya, 'saya adalah pendosa'. Dan pola kecurangan tersebut kemungkinan terulang. Bahkan, ada seorang bohir (cukong) yang saya temui yang sudah menyiapkan teknologi yang merusak atau membajak data Pemilu," terang Dr. Zainal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone