Al-Ijarah nuntahia bit tamlik (IMBT) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli atau lebih tepatnya akad sewa yanng diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa.landasan hukumnya adalah fatwa yang menyabutkan ketentuan akad ijaroh muntahia bittamliak tertuang dalam DSN-MUI NO.27/DSN-MUI/III/2002
Manfaat produk jenis IMBT adalah salah satu alternatif pembiayaan Syariah untuk menfasilitasi pembiayaan jangka menengah hingga panjang yang sesuai dengan usaha nasabah serta mengamankan kepentingan bank.Produk  IMBT cenderung lebih flrksibel dan bersaing bersaing dengan nasabah dalam membeli harga sewa (jika dibandngkan dengan akad lain yang menggunakan cicilan).
Akad ijaroh bit tamlik menimbulkan beberapa resiko diantaranya yaitu ressiko default yaitu nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja.Terlihat dari data bahwa Non-perfoming financing (NPF) yang ditimbulkan oleh akad ijaroh hanya sebesar 3,45% dari total pembiayaan presentase ini cenderung kecil dibawah 5% dapat disimpulkan bank syariah dapat menajemen resiko wanpresentase akad ijaroh dengan baik.
Menurut T.M Hasbi Ash-shiddeqiada empat komponen yang harus dipenuhi dalam proses terbentuknya akad,yaitu:
1. Dua akad yaitu pihak yang berakad
2. Mahalul aqdi sesuau yang dikadkan sebagai objek perikatan
3. Maudhu'Al-aqdi (ghayatul akad ) yaitu cara maksud yang dituju sebagai presentase yang digunakanÂ
4. Sighat
Akad yang telah memenuhi rukun dan syarat sahnya maka disebut akad yang sah,nanun kekita syarat-syaratnya keabsahan akad yang 4 itu tidak terpenuhi maka,akad dibedakan menjadi 2 jenis yaitu: 1.Akad sah yang memenuhi semua 4  unsur asasnya. 2. Akad tidak sah  yaitu akad yang tidak semua unsur sayratnya.
Menurut pasal 1338 ayat 1 kitab undang-undang perdata menyatakan bahwa semua pejanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi mereka yang membuatnya .Dari pasal diatas bisa disimpulkan asas yang terkandung didalamnya yaitu:
1. Konsekuensisme