Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Belakangan ini beredar isu yang menyebutkan bahwasanya pemilu 2024 direncanakan akan ditunda. Hal ini berkaitan akibat dari pandemi covid 19 yang berdampak pada bangsa Indonesia. Sebenarnya gagasan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai ekspresi dari kelompok kepentingan dalam kekuasaan yang ingin memuaskan syahwat politik dan terus menikmati candu kekuasaan. Tidak ada alasan yang signifikan mengesahkan gagasan penundaan sebagai keputusan politik. Apabila dipaksakan, ini justru menghancurkan demokrasi dan ekonomi nasional.
Ketika memaksakan penundaan pemilu itu hanya akan membuat suasana dalam negeri terutama dalam bidang politik akan menjadi lebih buruk. Dan akan menjadi ancaman Demokrasi dan ekonomi didalam negeri. Dan dampak buruk lainnya ialah akan timbul perpecahan didalam masyarakat.
Dalam Undang Undang Dasar masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan secara
gamblang dalam Pasal 7 UUD 1945. Yang pada intinya, jabatan kepala negara hanya berlaku
selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sementara
Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Ditegaskan juga pada pasal 1 ayat 3, Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.