Mohon tunggu...
Wan Muhammad Zacky Alfarabi
Wan Muhammad Zacky Alfarabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penundaan Pemilu 2024, Apakah Menjadi Alternatif yang Baik?

16 Februari 2023   17:06 Diperbarui: 16 Februari 2023   17:10 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas,

rahasia, jujur, dan adil.

Belakangan ini beredar isu yang menyebutkan bahwasanya pemilu 2024 direncanakan akan ditunda. Hal ini berkaitan akibat dari pandemi covid 19 yang berdampak pada bangsa Indonesia. Sebenarnya gagasan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai ekspresi dari kelompok kepentingan dalam kekuasaan yang ingin memuaskan syahwat politik dan terus menikmati candu kekuasaan. Tidak ada alasan yang signifikan mengesahkan gagasan penundaan sebagai keputusan politik. Apabila dipaksakan, ini justru menghancurkan demokrasi dan ekonomi nasional.

Ketika memaksakan penundaan pemilu itu hanya akan membuat suasana dalam negeri terutama dalam bidang politik akan menjadi lebih buruk. Dan akan menjadi ancaman Demokrasi dan ekonomi didalam negeri. Dan dampak buruk lainnya ialah akan timbul perpecahan didalam masyarakat.

Dalam Undang Undang Dasar masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan secara

gamblang dalam Pasal 7 UUD 1945. Yang pada intinya, jabatan kepala negara hanya berlaku

selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sementara

Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ditegaskan juga pada pasal 1 ayat 3, Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Daftar Partner Kami
Antara News
Viva
Liputan 6
Kompasiana
OkeZone